Warga Sungai Payang Tagih Realisasi 294 Hektare Kebun Plasma PT Niagamas Gemilang
Warga Sungai Payang
saat mendatangi Kantor Disbun Kukar menuntut realisasi kebun plasma. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menagih realisasi sekitar 294 hektare kebun plasma PT Niagamas Gemilang yang hingga kini belum terpenuhi.
Tuntutan tersebut
disampaikan puluhan masyarakat saat mendatangi Kantor Dinas Perkebunan
(Disbun) Kukar, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan tersebut
melibatkan Pemerintah Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, PT Niagamas
Gemilang, Koperasi Mitra Payang Sejahtera, Dinas Perkebunan Kukar, Polsek Loa
Kulu, serta Danramil 0906-02/Loa Kulu.
Ketua Koperasi Mitra
Payang Sejahtera, Yosep mengatakan, kedatangan masyarakat berkaitan dengan
kewajiban perusahaan yang menurut mereka tercantum dalam perizinan serta
kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Yang kami minta
adalah kejelasan pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Kami
datang sebagai perwakilan masyarakat untuk membicarakan hal yang sampai
sekarang belum selesai,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan
pemenuhan plasma sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan pada September 2023.
Saat itu, para pihak
membuat berita acara yang memuat kesepakatan mengenai pemenuhan kebun plasma.
Namun, hingga masa
kesepakatan tersebut berakhir, sebagian kewajiban belum terlaksana.
Untuk Desa Sungai
Payang, masih terdapat sekitar 294 hektare yang belum terbangun.
Selain pembangunan
kebun plasma, masyarakat juga mempertanyakan kompensasi selama menunggu
realisasi.
Ia menyebut nilai
yang menjadi pembahasan belum memperoleh kepastian karena masih menunggu
keputusan dari pihak manajemen perusahaan.
“Untuk nilai yang
belum terbayarkan, kami juga belum mendapatkan angka pasti. Kami masih menunggu
keputusan dari manajemen PT Niagamas Gemilang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar mengatakan, pihaknya tidak
berada pada posisi untuk mengambil keputusan dalam persoalan perjanjian antara
masyarakat dan perusahaan.
Disbun hadir untuk
memfasilitasi komunikasi agar persoalan yang muncul dapat dibahas bersama.
Ia menjelaskan,
kesepakatan yang dibuat pada 2023 memiliki jangka waktu tiga tahun dan berakhir
pada September 2026.
Setelah periode
tersebut selesai, para pihak kembali melakukan komunikasi dan menyepakati
kelanjutan kerja sama untuk tiga tahun berikutnya.
Dalam perjanjian baru
tersebut, pemerintah desa, koperasi dan perusahaan akan bersama-sama mencari
lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kebun plasma.
Pembiayaan pengadaan
lahan didahulukan oleh PT Niagamas Gemilang, kemudian prosesnya dilakukan
bersama dengan pemerintah desa dan koperasi.
Persoalan muncul
ketika harga lahan yang sebelumnya telah ditemukan mengalami perubahan.
Ia menyebut, pada
saat pembahasan sebelumnya, terdapat lahan yang ditawarkan dengan harga sekitar
Rp25 juta per hektare.
Namun, pembiayaan
dari perusahaan belum terealisasi sehingga harga lahan mengalami kenaikan.
“Kalau memang ada
perubahan harga, kita minta jangan sampai itu menjadi hambatan. Isi perjanjian
yang sudah dibuat tetap dijalankan, sementara selisihnya bisa dibicarakan
bersama,” ujarnya.
Dalam pertemuan
tersebut, PT Niagamas Gemilang disebut bersedia menyesuaikan pembiayaan
pengadaan lahan dengan kondisi harga yang berlaku.
Hal itu menjadi salah
satu perkembangan dari pembahasan antara kedua pihak.
“Dari pihak Niagamas
tadi bersedia menyesuaikan. Jadi persoalan pembiayaan pengadaan lahan masih
bisa dilanjutkan pembahasannya,” kata dia.
Namun, pembahasan
mengenai uang tunggu belum menghasilkan kesepakatan. Pihak masyarakat meminta
adanya tambahan kompensasi selama menunggu realisasi kebun plasma, sementara
perusahaan masih mengacu pada ketentuan yang telah dituangkan dalam perjanjian.
Ia menegaskan
pemerintah tidak dapat langsung mengubah isi perjanjian yang telah
ditandatangani kedua belah pihak.
Apalagi, kata dia,
kesepakatan terbaru tersebut baru mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
“Kalau ada keinginan
untuk bermusyawarah, tentu kami bisa memfasilitasi. Tetapi untuk mengubah isi
perjanjian, itu menjadi kewenangan para pihak yang membuat dan
menandatanganinya,” tegasnya.
Meski belum ada
kesepakatan mengenai tambahan uang tunggu, PT Niagamas Gemilang diberikan waktu
selama dua pekan untuk menyampaikan jawaban.
Hal tersebut menjadi
ruang bagi perusahaan dan masyarakat untuk kembali membahas permintaan yang
disampaikan dalam pertemuan.
Ia mengatakan pemerintah akan tetap memfasilitasi komunikasi apabila diperlukan, sementara keputusan mengenai tambahan uang tunggu tetap berada pada pihak yang terikat dalam perjanjian.
“Untuk sementara kita
beri waktu dua minggu kepada PT Niagamas untuk memberikan jawaban. Apakah ada
tambahan uang tunggu atau tetap mengacu pada perjanjian yang sudah
ditandatangani, itu yang akan kita tunggu,” pungkasnya. (Kriz)