DPMD Kukar Perkuat Tertib Administrasi Desa melalui Pemantauan Prodeskel
Ilustrasi Pemantauan
Prodeskel. (Istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan admin di tingkat kecamatan untuk membantu memantau pengisian dan pembaruan data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel).
Langkah ini
diharapkan mempermudah pengawasan administrasi sekaligus menjaga ketersediaan
data desa yang lengkap dan mutakhir.
Kepala Bidang
Administrasi Desa DPMD Kukar, Titin Juleha menjelaskan, penataan administrasi
desa menjadi bagian dari tugas rutin bidangnya.
Selain memantau
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, pihaknya juga memperhatikan
kelengkapan profil desa dan dokumen administrasi lainnya.
Untuk Prodeskel, DPMD
Kukar berencana melibatkan admin di tingkat kecamatan.
Selama ini, pengisian
data dilakukan langsung oleh masing-masing desa. Dengan keterlibatan kecamatan,
perkembangan pengisian dan pembaruan data di setiap desa diharapkan lebih mudah
dipantau.
“Sekarang kami
mencoba membuat admin di tingkat kecamatan,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat
(9/10/2026).
Melalui mekanisme
tersebut, admin kecamatan akan membantu DPMD memantau progres pengisian
Prodeskel.
Kecamatan juga
diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dengan desa apabila terdapat data
yang belum dilengkapi atau perlu diperbarui.
Ia mencontohkan,
Kecamatan Anggana memiliki delapan desa yang pengisian datanya dapat dipantau
melalui admin kecamatan.
Pemantauan itu
diperlukan agar perkembangan setiap desa dapat diketahui, termasuk apakah
pembaruan data sudah dilakukan secara rutin.
“Misalnya, di
Kecamatan Anggana terdapat delapan desa, admin kecamatan dapat mengecek sejauh
mana progres pengisian Prodeskel masing-masing desa dan apakah data sudah
diperbarui setiap tahun,” jelasnya.
Prodeskel merupakan
sistem informasi yang memuat gambaran kondisi dan potensi desa.
Informasi tersebut
dapat mencakup aspek pemerintahan, kependudukan, sumber daya alam, sarana dan
prasarana, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat sesuai data yang dihimpun.
Data profil desa yang
terpelihara dapat menjadi sumber informasi untuk mengenali potensi dan
kebutuhan wilayah.
Informasi itu juga
dapat dimanfaatkan sebagai bahan pendukung perencanaan pembangunan dan evaluasi
perkembangan desa.
Manfaat tersebut
bergantung pada kelengkapan serta keakuratan data yang dimasukkan.
Karena itu, pembaruan
data menjadi bagian penting dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa.
Data yang tidak
diperbarui berisiko tidak lagi menggambarkan kondisi terkini, sehingga
pemerintah desa perlu memastikan informasi yang tersedia tetap relevan.
Selain Prodeskel,
DPMD Kukar turut memantau laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, evaluasi
perkembangan desa, dan berbagai dokumen yang menjadi kewajiban pemerintah desa.
Penataan dokumen
tersebut diperlukan agar administrasi pemerintahan lebih tertib dan informasi
mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
Ia menekankan bahwa
manfaat tertib administrasi tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi
juga pemerintah desa dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Tertib administrasi
ini sebenarnya bukan hanya untuk kepentingan DPMD. Manfaatnya kembali kepada
desa sendiri karena akan mempermudah mereka ketika membutuhkan data atau
mengurus berbagai keperluan pemerintahan,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya
penataan administrasi tetap membutuhkan kesadaran dari masing-masing pemerintah
desa.
DPMD dapat melakukan pemantauan dan memberikan pengingat, tetapi desa juga perlu memahami pentingnya memenuhi kewajiban administrasi secara rutin.
“Kami memang tidak
bisa memaksakan desa, tetapi kami bisa mengingatkan dan menyampaikan pentingnya
tertib administrasi. Harapannya, desa bisa memahami bahwa administrasi yang
tertata akan mempermudah mereka sendiri,” tutupnya. (Adv/Kriz)