Pemkot Balikpapan Siap Ambil Alih PSU Perumahan Daksa, Pengembang Diminta Penuhi Kewajiban

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana mengambil alih prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Daksa/Kota Hijau, Balikpapan Selatan. Langkah ini ditempuh karena pengembang dinilai belum memenuhi kewajiban menyerahkan fasilitas perumahan tersebut kepada pemerintah daerah.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama perwakilan RT 5, RT 6, RT 7, dan RT 8 di lingkungan Perumahan Daksa/Kota Hijau. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Balikpapan, Selasa (13/10/2026).

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan penanganan PSU perumahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut Edy, terdapat dua kategori perumahan terlantar yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, perumahan yang aktivitas pembangunannya masih berjalan dan pengembangnya masih ada, tetapi PSU belum diserahkan. Kedua, perumahan yang ditinggalkan oleh pengembangnya.

“Perumahan Daksa/Kota Hijau ini termasuk kategori perumahan terlantar yang pengembangnya masih ada, tetapi proses pengerahan PSU-nya belum tuntas kepada pemerintah daerah,” ujar Edy.

Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan akan menindaklanjuti persoalan tersebut agar PSU di kawasan perumahan itu dapat diambil alih sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama ini pengembang belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Karena itu, kami akan menjalankan prosedur sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, mengatakan RDP tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan penyerahan PSU yang selama ini belum tuntas.

“Dalam pertemuan kali ini, kita membahas penyerahan PSU di Perumahan Daksa/Kota Hijau Balikpapan Selatan. Kami berharap ada solusi agar proses pengambilalihan PSU oleh pemerintah kota bisa segera diselesaikan,” kata Yusri.

Ia menambahkan, DPRD mendukung penyelesaian persoalan tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepastian penyerahan PSU penting agar fasilitas umum di lingkungan perumahan dapat ditangani secara jelas oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, pihak manajemen PT Daksa Kalimantan Putra selaku pengembang menyatakan akan bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan PSU secara langsung kepada Pemkot Balikpapan.

Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa proses penyerahan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Dengan adanya komitmen dari pihak pengembang dan dorongan DPRD, penyelesaian status PSU Perumahan Daksa/Kota Hijau diharapkan segera menemukan titik terang. Kepastian status fasilitas tersebut menjadi penting bagi warga, khususnya dalam memastikan pengelolaan prasarana dan fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal mereka.(mid)