Pemkot Balikpapan Siap Ambil Alih PSU Perumahan Daksa, Pengembang Diminta Penuhi Kewajiban
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana mengambil alih prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Daksa/Kota Hijau, Balikpapan Selatan. Langkah ini ditempuh karena pengembang dinilai belum memenuhi kewajiban menyerahkan fasilitas perumahan tersebut kepada pemerintah daerah.
Persoalan itu dibahas
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama
perwakilan RT 5, RT 6, RT 7, dan RT 8 di lingkungan Perumahan Daksa/Kota Hijau.
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Balikpapan, Selasa (13/10/2026).
Kepala Bidang Prasarana,
Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim)
Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan penanganan PSU perumahan tersebut mengacu
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang
Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut Edy, terdapat dua
kategori perumahan terlantar yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama,
perumahan yang aktivitas pembangunannya masih berjalan dan pengembangnya masih
ada, tetapi PSU belum diserahkan. Kedua, perumahan yang ditinggalkan oleh
pengembangnya.
“Perumahan Daksa/Kota
Hijau ini termasuk kategori perumahan terlantar yang pengembangnya masih ada,
tetapi proses pengerahan PSU-nya belum tuntas kepada pemerintah daerah,” ujar
Edy.
Ia menegaskan, Pemkot
Balikpapan akan menindaklanjuti persoalan tersebut agar PSU di kawasan
perumahan itu dapat diambil alih sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama ini pengembang
belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota
Balikpapan. Karena itu, kami akan menjalankan prosedur sesuai Permendagri Nomor
15 Tahun 2026,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua
Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, mengatakan RDP tersebut digelar
untuk mencari solusi atas persoalan penyerahan PSU yang selama ini belum
tuntas.
“Dalam pertemuan kali ini,
kita membahas penyerahan PSU di Perumahan Daksa/Kota Hijau Balikpapan Selatan.
Kami berharap ada solusi agar proses pengambilalihan PSU oleh pemerintah kota
bisa segera diselesaikan,” kata Yusri.
Ia menambahkan, DPRD
mendukung penyelesaian persoalan tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang
berlaku. Menurutnya, kepastian penyerahan PSU penting agar fasilitas umum di
lingkungan perumahan dapat ditangani secara jelas oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, pihak
manajemen PT Daksa Kalimantan Putra selaku pengembang menyatakan akan bersikap
kooperatif dan bersedia menyerahkan PSU secara langsung kepada Pemkot
Balikpapan.
Meski demikian, Yusri
menegaskan bahwa proses penyerahan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Dengan adanya komitmen
dari pihak pengembang dan dorongan DPRD, penyelesaian status PSU Perumahan
Daksa/Kota Hijau diharapkan segera menemukan titik terang. Kepastian status
fasilitas tersebut menjadi penting bagi warga, khususnya dalam memastikan
pengelolaan prasarana dan fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal mereka.(mid)