PSPB Kewenangan Daerah
Oleh Admin1 menit baca4.854 dibaca

(Hadi Mulyadi)
SAMARINDA-Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mangatakan keputusan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) dalam pandemi Covid-19 itu kewenangan kabupaten/kota.
" PSBP itu keputusannya disampaikan kabupaten/kota, provinsi hanya meneruskan ke pusat, jadi kita tidak hak untuk menetapkan PSPB," tegas Hadi Mulyadi, belum lama ini.
Hadi menambahkan, melihat perkembangan Covid-19, yang penularannya terus terjadi
bahkan kasusnya cenderung meningkat, oleh karena itu Pemprov melakukan komunikasi dan koordinasi kepada Pemkab maupun Pemkot apakah mau menerapkan PSPB.
Seperti Pemkot Balikpapan yang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi tidak siap menerapkan PSPB dengan konteks ekonomi.
" Karena apabila PSPB dilaksanakan banyak yang harus ditutup, dan konsekwensinya pemerintah harus menanggung biaya ekonomi masyarakat, dan seperti inilah pemkab maupun pemkot belum siap menerapkannya," tandasnya.
Manurut Hadi Mulyadi, untuk memanimalisir maupun memutus mata rantai penularan Covid-19, jalan satu-satunya yang harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat adalah meningkatkan disiplin protokol kesehatan, selalu memakai basker setiap kegiatan, menjaga jarak aman, rajin mencucu tangan serta menghindari kerumunan orang, dengan begitu PSPB tidak perlu diterapkan.
Hadi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menekan laju penyebaran Covid-19 di Kaltim. Gerakan ini harus dilakukan bersama-sama, secara serentak dan menyeluruh oleh masyarakat Kaltim.
" Karena masyarakat merupakan garda terdepan untuk mengupayakan melakukan pencegahan semaksimal mungkin dengan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas. Intinya, yang benar-benar tidak punya kepentingan yang mendesak, tidak usah keluar rumah," pinta Hadi Mulyadi.(mar/poskotakaltimnews.com)



