Gubernur Apresiasi BPK RI Kaltim
Oleh Admin2 menit baca4.473 dibaca

(Gubernur Kaltim H Isran Noor)
SAMARINDA-Gubernur Kaltim H Isran Noor memberikan apresiasi kepada kepala Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Nandemar beserta jajarannya khususnya auditor (pemeriksa) yang telah menyelesaikan dan menyerahkan dukumen laporan hasil pemeriksaan kapatuhan atas pendapatan participating interest 10 persen tahun 2018-2020 pada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar,dan badan usaha serta instansi terkait lainnya.
“ Terimakasih kepada kepala BPK Perwakilan Kaltim terutama kepada para pemeriksa yang telah bekerja dengan sangat baik, dan menjunjung kaidah-kaidah kebernaran dan peraturan- peraturan yang ada, sehingga dokumen laporan hasil pemeriksaan kapatuhan atas pendapatan participating interest 10 persen tahun 2018-2020 berjalan baik, “ kata Isran Noor , usai menerima dokumen laporan hasil pemeriksaan kapatuhan atas pendapatan participating interest 10 persen tahun 2018-2020 dari Kepala BPK Perwakilan Kaltim, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Senin (18/1/2021).
Isran menambahkan, laporan hasil ini, akan menjdi pemicu semangat bagi jajaran apartur sipil negara baik provinsi maupun kabupaten, untuk terus meningkatkan komitmen membangun pemerintah yang profesional, bersih dan berwibawa.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh tanggungjawab mengenai hasil pemeriksaan kapatuhan atas pendapatan participating intterest 10 persen tahun 2018-2020,” kata Isran Noor.
Dedek Nandemar menjelaskan laporan hasil pemeriksaan kapatuhan atas pendapatan participating interest 10 persen tahun 2018-2020, merupakan bagian tugas BPK perwakilan Kaltim, sesuai dengan Undang-undang pemeriksaan pengelolaan keaungan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Kami dalam pemeriksaan, ada tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan pemeriksaan keuangan participating interest adalah tujuan tertentu,” kata Dadek Nandemar kepada awak media.
Untuk pemeriksaan participating interest ini, lanjut Dadek tentu ada catatannya yaitu BPK Perwakilan Kaltim mendorong bahwa pengelolaan participating interest ini agar lebih akuntamble dan transfaran.
“ Kita mendorong pengeloaan participating interest ada SPOnya, harus ada standarnya, sehingga lebih akuntable dan transfaran, sehingga pemanfaatan keuanggnya bisa dirasakan masyarakat kaltim,” ujar Dadek Nandemar.
Penyerahan hasil pemeriksaan kapatuhan atas pendapatan participating interest 10 persen tahun 2018-2020, diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, kemudian Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar dan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, yang disaksikan langsung kepala BPK RI Kaltim, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen laporan Penyerahan hasil pemeriksaan kapatuhan atas pendapatan participating interest 10 persen tahun 2018-2020 yang diserahkan langsung Kepala BPK RI perwakilan Kaltim Dadek Nandemar.(mar/poskotakaltimnews.com)



