Antrean Panjang Pemohon BPUM di Lapangan MTQ Parikesit
Oleh Admin2 menit baca5.072 dibaca

(Antrian panjang saat pendaftaraan BPUM 2021)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BONTANG- Antusias para Pendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 di Bontang, yang dibuka dua hari terakhir mengalami peningkatan. Walhasil antrean panjang pun terjadi. Pendaftaran dibuka sejak Senin, (19/4) dan berakhir pada, Minggu (25/4) nanti.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang menetapkan syarat tambahan untuk penerima bantuan Rp 1,2 juta dengan tujuan agar penerima lebih diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Yusran menuturkan, tahun ini bantuan diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima. Dari data pelaku UMKM yang terdaftar di Diskop UKMP ada 8.710 orang.
Sementara 6.000 diantaranya sudah mendapatkan BPUM sebelumnya. Sehingga kali ini hanya memprioritaskan 2.000 pelaku usaha lainnya yang belum dapat."Bingung juga kenapa rame betul. Padahal cuman sisa 2.000 yang belum dapat," bebernya.
Yusran menjelaskan, syarat tambahan yang diterapkan untuk mengantisipasi data UMKM ganda dan abal-abal.
"Kami perketat. Sekarang harus ada foto usaha, tanda tangan RT yang mengetahui dan Kartu keluarga. Biar enggak ada pendaftar ganda," tandasnya.
Syarat Penerima BPUM, Seluruh Pelaku UMKM berhak mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima BPUM 2021 tanpa terkecuali.
"Selama benar-benar usahanya ada dan memenuhi syarat silahkan saja daftarkan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Yusran.
Tata cara pendaftaran bantuan ini tak berbeda seperti tahun sebelumnya. Hanya saja, ada tambahan syarat untuk memastikan penerima sesuai kriteria.
Pengurusan dilakukan manual. Pelamae menyerahkan berkas yang dibutuhkan ke Diskop-UKMP untuk diverifikasi.
Adapun syaratnya diantaranya :
1. Pemohon terlebih dulu mengisi formulir permohonan pengajuan dan surat pernyataan bukan bagian dari TNI/Polri, Pegawai, Karyawan BUMN.
2. Pemohon harus mencantumkan Fotokopi E-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan serta tambahan persyaratan khusus dari Diskop UKMP.
3. Pemohon wajib menunjukkan surat rekomendasi dari Ketua RT setempat dan foto usaha. Serta hanya diperbolehkan didalam satu KK itu hanya satu orang yang daftar.(wan)



