Terkait Rekomendasi Pansus Dewan Tidak Dipenuhi Bupati, Madri Pani: Masih Menunggu Keputusan Lembaga Dewan

img

Ketua DPRD Berau Madri Pani saat diwawancarai wartawan

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Keputusan Bupati Berau Nomor 500/26/Ek.III/2022 perihal penyampaian Rekomendasi Pansus tertanggal 19 Januari 2022, tidak dapat memenuhi apa yang menjadi hasil rekom Pansus DPRD Berau khususnya meminta pemberhentian atau pergantian Dewas Perumda Batiwakkal periode 2021-2022 dan Direktur Perumda Batiwakkal periode 2019-2023.

Menyikapi keputusan tersebut Ketua DPRD Berau Madri Pani menyampaikan rekomendasi Pansus merupakan hasil keputuasan Lembaga maka juga harus disikapi secara resmi oleh lembaga.

“Mohon kami dikasih waktu untuk menyaikapinya secara resmi, karena pembahasan resmi terkait hal itu masih menunggu diagendakan oleh Banmus DPRD Berau untuk mengagendakan pertemuannya,”jelas Madri Pani saat dimintai komentar dikantor Dewan Jl Gatot Subroto Senin (24/1/2022).

Yang pasti tambah Madri Pani secara pribadi dirinya sangat menyayangkan keputusan Bupati tidak memenuhi hasil rekomendasi Pansus. Kondisi itu  sangat disayangkan mengingat hasil keputusan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sudah jelas dasar hukum palagi juga lembaga yang memutuskan.

“Saya pribadi sangat percaya apa yang menjadi hasil rekomendasi dari Pansus, apalagi lahirnya Pansus juga berdasarkan persetujuan 7 Farksi DPRD Berau, maka secara legitimasi kuat adanya  Jadi Tim Pansus ini sudah menganalisis data data sesuai regulasi dan kinerja Perumda Batiwakkal,”ujar Madri Pani lagi menambahkan penjelasannya.

Masih menurut Madri Pani, untuk jadwal kerja bulan Februari saat  rapat Bamus nanti merupakan skala prioritas terkait keputusan Bupati itu.

Menjawab pertanyaan wartawan bila nantinya suara wakil rakyat tidak memenuhi qorum terkait disikapinya masalah tangapan surat Bupati ini. Madri mengatakan karena itu merupakan keputusan Lembaga, maka  bila ada respon dari keputusan Lembaga syogyanya  harus juga disikapi oleh Lembaga. (sep)