FPK Desak Aparat untuk Proses Hukum Edi Mulyadi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kukar menggelar rapat menyikapi pernyataan hinaan Edi Mulyadi yang viral di media social, yang menyebut Kalimantan merupakan Jin Buang Anak.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kesbangpol Kukar, dan dipimpin oleh Ketua FPK H Marwan, Senin (24/1/2022).

H Marwan mengatakan, dalam rapat tersebut ada 5 pernyataaan sikap yang telah disepakati untuk ditindaklanjuti yakni, menyatakan keberatan atas pernyataan Edi Mulyadi yang mengandung unsur penghinaan kepada masyarakat Kaltim, khususnya di Kukar.

"Mendesak Edi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kaltim, kemudian meminta Edi untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum yang berlaku" kata Marwan saat konferensi pers, di Kesbangpol, Senin (24/1/2022).

Selanjutnya, meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap Edi Mulyadi dan kawan kawan untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya, dan terakhir, kepada seluruh masyarakat Kukar dihimbau untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas daerah.

Pernyataan sikap yang telah disepakati tersebut, telah ditandatangani oleh Ketua FPK H Marwan, dan FPK langsung menuju Polres Kukar untuk membuat pengaduan secara resmi.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Destianti menuturkan, masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah, jangan gegabah, terkait dengan pernyataan Edi Mulyadi.

"Kita tidak boleh terprovokasi dengan hal hal apa yang disampaikan di media sosial" ujar Rinda Destianti

Menurut Rinda, apa yang telah disampaikan oleh Edi Mulyadi dalam videonya bisa diproses secara hukum, agar tidak terjadi kericuhan pada masyarakat.

"Saya setuju berkaitan dengan statement Edi Mulyadi, biar lah hukum yang memprosesnya, agar tidak menjadi gejolak di masyarakat, karena ini sudah menyinggung perasaan masyarakat" pungkasnya.(*riz)