Kukar Terapkan PTM Terbatas

img

Thauhid Aprilianor

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai hari ini, Jum'at (18/2/2022).

Hal itu sesuai dengan Surat Diskresi PTM dengan Nomor : B-39 15/DPK/SET- 1 /42 1/02/2022, yang telah ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah, pada 16 Februari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Thauhid Afrilian Noor mengatakan, surat Diskresi PTM berlaku 2 hari setelah ditandatangani oleh Bupati Kukar Edi Damansyah. Isi dalam surat tersebut bahwa PTM terbatas kembali dilakukan sesuai dengan zonasinya.

"Pemetaan satuan pendidikan berdasarkan wilayah dengan jumlah peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka per rombongan belajar, ditetapkan berdasarkan zonasinya" kata Tauhid Afrilian Noor kepada Poskotakaltimnews, Jum'at (18/2/2022).

Jika satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, MA dan pendidikan kesetaraan yang berada pada zona l, dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 20 orang per rombel dan satuan pendidikan PAUD/RA dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 10 orang per rombel, maka pembelajaran tatap muka di ikuti 100 persen.

"Ada yang laksanakan PTM 50 persen, dan ada yang 100 persen, kalau PTM 50 persen dikarenakan siswanya terlalu banyak, sehingga dibagi 2, kalau 100 persen jumlah siswanya sedikit, sehingga tidak perlu dibagi" jelasnya.

Lanjut dia, hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kukar. Kebijakan tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan kemudian.

"Kami juga menghimbau kepada pihak sekolah yang lebih mengetahui keadaan sekolah, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, apabila di sekolahan terjadi penyebaran Covid-19, maka sekolahan itu wajib disterilkan" tuturnya

Dalam Diskrisi tersebut, zonasi I meliputi 143 Desa/Kelurahan atau meliputi 16 Kecamatan yang ada di Kukar. Sedangkan zonasi II meliputi 94 Kelurahan/Desa atau meliputi 14 Kecamatan.(*riz)