Kukar Terapkan PTM Terbatas
Thauhid Aprilianor
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar kembali memberlakukan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai hari ini, Jum'at (18/2/2022).
Hal itu sesuai dengan Surat Diskresi PTM
dengan Nomor : B-39 15/DPK/SET- 1 /42 1/02/2022, yang telah ditandatangani
Bupati Kukar Edi Damansyah, pada 16 Februari 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kukar Thauhid Afrilian Noor mengatakan, surat Diskresi PTM berlaku 2
hari setelah ditandatangani oleh Bupati Kukar Edi Damansyah. Isi dalam surat
tersebut bahwa PTM terbatas kembali dilakukan sesuai dengan zonasinya.
"Pemetaan satuan pendidikan berdasarkan
wilayah dengan jumlah peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka per
rombongan belajar, ditetapkan berdasarkan zonasinya" kata Tauhid Afrilian
Noor kepada Poskotakaltimnews, Jum'at (18/2/2022).
Jika satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, MA dan
pendidikan kesetaraan yang berada pada zona l, dengan jumlah peserta didik
kurang dari atau sama dengan 20 orang per rombel dan satuan pendidikan PAUD/RA
dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 10 orang per rombel,
maka pembelajaran tatap muka di ikuti 100 persen.
"Ada yang laksanakan PTM 50 persen, dan
ada yang 100 persen, kalau PTM 50 persen dikarenakan siswanya terlalu banyak,
sehingga dibagi 2, kalau 100 persen jumlah siswanya sedikit, sehingga tidak
perlu dibagi" jelasnya.
Lanjut dia, hal ini dilakukan sebagai upaya
menekan penyebaran Covid-19 di Kukar. Kebijakan tersebut berlaku sampai batas
waktu yang belum ditentukan kemudian.
"Kami juga menghimbau kepada pihak sekolah
yang lebih mengetahui keadaan sekolah, untuk tetap memperhatikan protokol
kesehatan, apabila di sekolahan terjadi penyebaran Covid-19, maka sekolahan itu
wajib disterilkan" tuturnya
Dalam Diskrisi tersebut, zonasi I meliputi
143 Desa/Kelurahan atau meliputi 16 Kecamatan yang ada di Kukar. Sedangkan
zonasi II meliputi 94 Kelurahan/Desa atau meliputi 14 Kecamatan.(*riz)