Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Tenaga Honor Dihapus, Diganti Outsourcing, Sunggono:Tidak Mungkin Semua Terakomodir

Oleh Admin2 menit baca3.201 dibaca

Tenaga Honor Dihapus, Diganti Outsourcing, Sunggono:Tidak Mungkin Semua Terakomodir
BagikanWhatsAppFacebookX

Sunggono

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Keputusan melakukan penghapusan tenaga honor di 2003 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteru PANRB Nomo B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, akan banyak dampaknya, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jumlah tenaga honor di Kukar yang biasa disebut Tenaga Harian lepas (THL) mencapai angka 6 ribu orang lebih. Dengan adanya keputusan penghapusan tenaga honor tahun depan, Pemkab Kukar kini tengah melakukan langkah dengan mencari solusi agar tenaga honor tetap diberdayakan meski tidak semuanya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono mengatakan, pemerintah daerah mencoba menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dengan kearifan daerah. Namun kebijakan tersebut jangan sampai terjadi gejolak pada masyarakat.

"Kalau dinilai karena kebijakan ini tidak ada jalan keluar yang bijaksana, maka kami mencari win solusi dengan melakukan rapat dengan OPD teknis (BKPSDM), dan termasuk menyurati Kepala OPD di Kukar," kata Sunggono kepada Poskotakaltimnews, di Pemkab Kukar, Rabu (8/6/2022).

Kata dia, untuk mencari tahu berapa jumlah Tenaga Harian Lepas (THL), dan berapa kebutuhan tenaga pegawai diluar ASN dan PPPK.

"Ada sekitar 6000 tenaga honorer yang tersebar di Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Hal ini perlu kami klasifikasi dan verifikasi ulang, karena nama jabatan yang mereka usulkan ada di ASN dan PPPK, itu tidak boleh," jelasnya.

Pemerintah daerah sedang mempersiapkan skenario untuk, bagaimana nanti mereka ini tetap bisa terakomodir, disatu sisi meskipun tidak semuanya. Karena kompetensi mereka juga berdasarkan kebutuhan analisis jabatan dan beban kerja oleh OPD, tidak mungkin untuk mengakomodir semuanya.

"Tidak mungkin bisa mengakomodir semuanya, kita sudah berusaha mengeliminir pengangguran di Kukar," sebutnya

Sunggono juga menyampaikan, saat ini sedang menyiapkan bagaimana untuk meningkatkan kompetensi mereka. Ketika ada rekrutmen (seleksi) P3K atau outsourcing, mereka sudah siap sesuai dengan kompetensinya.

"Jadi kebijakan yang diperbolehkan oleh pusat itu, sebenarnya di P3K atau outsourcing," ungkapnya.

Namun disisi lain yang menjadi beban pemerintah daerah ialah, ketika rekrut P3K menjadi beban pengeluaran pada belanja pegawai, seharusnya menjadi beban pusat.

"Silahkan bebankan ke daerah, tapi belanja pegawai kita ditinggikan, kita tidak dibolehkan belanja pegawai tinggi tinggi," tuturnya

Sementara itu Ketua Forum Tenaga Honorer Kukar Ambo Allang menuturkan, pemghapusan honorer pada 2023 tentu sangat disayangkan, apabila tidak dibarengi dengan program pemerintah.

"Sebab, kalau tidak dibarengi dengan program, pertama akan terjadi kekosongan pada OPD maupun di sekolah sekolah. Harapan saya kepada  pemerintah daerah terkait anggaran 2022 untuk P3K  itu hukumnya wajib ada," ujar Ambo Allang.(*riz) 

BagikanWhatsAppFacebookX