Disdukcapil Kukar Programkan Pemutihan Akta Kelahiran

img

TENGGARONG, Terobosan terbaru dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, dimana sejak 1 Agustus tadi sampai 31 Desember 2017 nanti Disdukcapil akan lakukan pemutihan akte kelahiran.

Menurut Kepala Disdukcapil Kukar Gestmani Zeth, proses pengurusan pemutihan akta kelahiran tersebut mulai dari usia 0 sampai 18 tahun.”Kita menghimbau kepada seluruh warga di Kukar, yang belum mengurus akta untuk segera mengurus akta kelahiran putra putrinya di Disdukcapil Kukar, tanpa dipungut biaya alias gratis. Jika dalam pelaksanaan, ada oknum yang memungut biaya atas pengurusan pembuaran akta kelahiran, warga kita minta tak segan segan melaporkan ke saya langsung,” kata Getsmani Zeth.

Gestmani mengatakan, program ini dilakukan menindaklanjuti dari Peraturan Bupati No 27/2017, tentang prosedur persyaratan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Keberadaan Akta Kelahiran, kata Gestmani sangat berguna dan penting sekali untuk berbagai hal, seperti menjadi identitas diri pertama yang dimiliki anak, salah satuu syarat untuk bersekolah bagi si anak mulai dari sekolah taman kanak – kanak sampai dengan perguruan tinggi, sebagai salah satu syarat pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP), untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan hak waris dan lainnya.

“Target secara nasional dalam pembuatan aka lahir sampai Oktober 2017 usia 0-18 tahun itu mencapai 80 persen, di Kukar sendiri saat ini sudah mencapai 80 persen, sehingga dengan adanya program pemutihan akta lahir saya pastikan lebih dari itu,” papar Gestmani.

Sementara itu perlu diketahui dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran, pemohan diminta untuk melampirkan beberapa kelengkapan persyaratan seperti

Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit/klinik/dokter bidan, kemudian foto copy kartu keluarga (KK) satu lembar, foto copy surat nikah orang tua satu lembar, foto copy KTP el atau surat keterangan (SUKET) kedua orang tua masing masing 1 lembar, foto copy KTL El atau surat keterangan (SUKET) saksi dua orang masing masing satu lembar.awi/poskotakaltimnews.com