Disdukcapil Kukar Programkan Pemutihan Akta Kelahiran
TENGGARONG, Terobosan terbaru dilakukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, dimana
sejak 1 Agustus tadi sampai 31 Desember 2017 nanti Disdukcapil akan lakukan
pemutihan akte kelahiran.
Menurut Kepala Disdukcapil Kukar
Gestmani Zeth, proses pengurusan pemutihan akta kelahiran tersebut mulai dari
usia 0 sampai 18 tahun.”Kita menghimbau kepada seluruh warga di Kukar, yang
belum mengurus akta untuk segera mengurus akta kelahiran putra putrinya di
Disdukcapil Kukar, tanpa dipungut biaya alias gratis. Jika dalam pelaksanaan,
ada oknum yang memungut biaya atas pengurusan pembuaran akta kelahiran, warga
kita minta tak segan segan melaporkan ke saya langsung,” kata Getsmani Zeth.
Gestmani mengatakan, program ini
dilakukan menindaklanjuti dari Peraturan Bupati No 27/2017, tentang prosedur
persyaratan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Keberadaan Akta Kelahiran, kata Gestmani
sangat berguna dan penting sekali untuk berbagai hal, seperti menjadi identitas
diri pertama yang dimiliki anak, salah satuu syarat untuk bersekolah bagi si anak mulai dari sekolah taman
kanak – kanak sampai dengan perguruan tinggi, sebagai salah satu syarat
pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP), untuk melamar
pekerjaan, untuk pengurusan hak waris dan lainnya.
“Target secara nasional dalam pembuatan aka lahir sampai Oktober
2017 usia 0-18 tahun itu mencapai 80 persen, di Kukar sendiri saat ini sudah
mencapai 80 persen, sehingga dengan adanya program pemutihan akta lahir saya
pastikan lebih dari itu,” papar Gestmani.
Sementara itu perlu diketahui dalam pengurusan pembuatan akta
kelahiran, pemohan diminta untuk melampirkan beberapa kelengkapan persyaratan
seperti
Surat keterangan kelahiran asli dari
rumah sakit/klinik/dokter bidan, kemudian foto copy kartu keluarga (KK) satu
lembar, foto copy surat nikah orang tua satu lembar, foto copy KTP el atau
surat keterangan (SUKET) kedua orang tua masing masing 1 lembar, foto copy KTL
El atau surat keterangan (SUKET) saksi dua orang masing masing satu lembar.awi/poskotakaltimnews.com