Camat, Lurah dan Kakam Ikuti Sosialisasi Perda Administrasi Penguasaan Tanah

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB : Bupati Berau membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, yang digelar di Balai Mufakat, Senin (13/11/2023).

Acara tersebut diikuti 13 Camat, 10 Lurah dan 100 Kepala kampung (Kakam) beserta Kasi Pemerintahan di seluruh Berau.

Bupati Sri Juniarsih menekankan, bahwa sosialisasi Perda ini sangat penting diikuti, khususnya oleh aparatur pemerintan desa seperti, kepala kampung, kelurahan dan kecamatan.

Bupati menjelaskan persoalan sengketa tanah seringkali muncul di masyarakat, khususnya yang menyangkut kepemilikan dan penguasaan atas tanah.

"Sebagai aparatur pemerintah, kita dituntut mampu melakukan penyelesaian secara cermat sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.

Dijelaskannya pemerintah pusat telah mencanangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan pada tahun 2025 mendatang, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat.

Program ini sangat penting untuk dilaksanakan di daerah melalui terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran PTSL di seluruh wilayah Indonesia, yang ditujukan kepada 14 pejabat, salah satunya kepada Bupati/Wlikota.

Kegiatan sosialisasi merupakan wujud konsistensi Pemerintah Kabupaten Berau, yang senantiasa mendorong legalitas lahan-lahan yang dimiliki masyarakat agar memperoleh kepastian hukum.

Pada kegiatan sosialisasi secara spesifik akan dipaparkan mengenai kawasan-kawasan tertentu yang tidak boleh sembarangan dibuka dan digarap karena dapat berakibat pelanggaran hokum.

Pedoman penerbitan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara (SKPT) berikut ketentuan, tata cara permohonan penerbitan, masa berlaku, dan sebagainya.

"Saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikutinya semaksimal mungkin, dari awal hingga akhir," pinta Bupati.

Bahwasannya, sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman dan pada akhirnya mekanisme administrasi penguasaan tanah negara di Kabupaten Berau dapat terlaksana secara sistematis berdasarkan peraturan yang berlaku. Sehingga mengurangi alih fungsi lahan dan sengketa pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya Bupati Berau mendorong jajaran Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Badan Pertanahan Kabupaten Berau, serta seluruh perangkat terkait agar terus memberikan layanan terbaik dan pendampingan kepada masyarakat.

Sejatinya, cita-cita besar Reforma Agraria adalah peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian perkebunan, peternakan, maupun UMKM berdasarkan potensi lokasi setempat.

Selaras dengan misi Pemerintah Kabupaten Berau, yaitu meningkatkan ekonomi masyarakat dengan optimalisasi sektor hilir, sumber daya dan pertanian dalam arti luas yang berbasis kerakyatan dengan perluasan lapangan kerja dan pengembangan usaha berbasis pariwisata dan kearifan lokal.

"Saya sangat berharap, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Berau dapat terimplementasi sebagaimana mestinya," tutupnya. (Sep/Nad)