Camat, Lurah dan Kakam Ikuti Sosialisasi Perda Administrasi Penguasaan Tanah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB : Bupati Berau membuka Sosialisasi Peraturan
Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi
Penguasaan Tanah Negara, yang digelar di Balai Mufakat, Senin (13/11/2023).
Acara tersebut diikuti 13 Camat, 10 Lurah dan 100 Kepala
kampung (Kakam) beserta Kasi Pemerintahan di seluruh Berau.
Bupati Sri Juniarsih menekankan, bahwa sosialisasi
Perda ini sangat penting diikuti, khususnya oleh aparatur pemerintan desa
seperti, kepala kampung, kelurahan dan kecamatan.
Bupati menjelaskan persoalan sengketa tanah seringkali
muncul di masyarakat, khususnya yang menyangkut kepemilikan dan penguasaan atas
tanah.
"Sebagai aparatur pemerintah, kita dituntut mampu
melakukan penyelesaian secara cermat sesuai peraturan yang berlaku,"
ucapnya.
Dijelaskannya pemerintah pusat telah mencanangkan
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan pada tahun
2025 mendatang, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat.
Program ini sangat penting untuk dilaksanakan di daerah
melalui terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran PTSL
di seluruh wilayah Indonesia, yang ditujukan kepada 14 pejabat, salah satunya
kepada Bupati/Wlikota.
Kegiatan sosialisasi merupakan wujud konsistensi Pemerintah
Kabupaten Berau, yang senantiasa mendorong legalitas lahan-lahan yang dimiliki
masyarakat agar memperoleh kepastian hukum.
Pada kegiatan sosialisasi secara spesifik akan
dipaparkan mengenai kawasan-kawasan tertentu yang tidak boleh sembarangan
dibuka dan digarap karena dapat berakibat pelanggaran hokum.
Pedoman penerbitan Surat Keterangan Penguasaan dan
Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara (SKPT) berikut ketentuan, tata
cara permohonan penerbitan, masa berlaku, dan sebagainya.
"Saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar
dapat mengikutinya semaksimal mungkin, dari awal hingga akhir," pinta
Bupati.
Bahwasannya, sosialisasi ini akan meningkatkan
pemahaman dan pada akhirnya mekanisme administrasi penguasaan tanah negara di
Kabupaten Berau dapat terlaksana secara sistematis berdasarkan peraturan yang
berlaku. Sehingga mengurangi alih fungsi lahan dan sengketa pertanahan, serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya Bupati Berau mendorong jajaran Dinas
Pertanahan Kabupaten Berau, Badan Pertanahan Kabupaten Berau, serta seluruh
perangkat terkait agar terus memberikan layanan terbaik dan pendampingan kepada
masyarakat.
Sejatinya, cita-cita besar Reforma Agraria adalah
peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian perkebunan, peternakan,
maupun UMKM berdasarkan potensi lokasi setempat.
Selaras dengan misi Pemerintah Kabupaten Berau, yaitu
meningkatkan ekonomi masyarakat dengan optimalisasi sektor hilir, sumber daya
dan pertanian dalam arti luas yang berbasis kerakyatan dengan perluasan
lapangan kerja dan pengembangan usaha berbasis pariwisata dan kearifan lokal.
"Saya sangat berharap, pelaksanaan Reforma Agraria
di Kabupaten Berau dapat terimplementasi sebagaimana mestinya," tutupnya.
(Sep/Nad)