Kehadiran Perda Seyogyanya Harus Langsung Dilengkapi Perbup

img

Rahman SE

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB : Dewan mengharapkan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), bisa langsung  dilengkapi dengan perangkat lanjutan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Pasalnya dari hasil evauasi Dewan, belum optimalnya beberapa Perda yang telah ditetapkan, lantaran tidak bisa jalankan akibat perangkat pendukungnya belum tersedia.

“Dari hal itu kami harap semua Perda yang telah disyahkan segera dibuat Perbupnya,” jelas anggota Komisi II DPRD Berau Rahman ketika ditemui di kantornya Jalan Gatot Subroto, Kamis (23/11/2023) tadi.

Masukan agar Pemkab Berau dapat mempersiapkan Perbup, sehingga program dan kegiatan pada setiap payung hukum yang telah disahkan DPRD dapat diimplementasikan dengan baik dilapangan.

Selain itu agar Perda bisa diterapkan dilapangan perlu dukungan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dan berkualitas dalam mengawal Perda secara profesional, tangguh, gesit, dan cekatan.

“Sehingga apa yang menjadi tujuan dari Perda dapat tercapai,” ungkap  Rahman lagi.

Rahman menyampaikan perihal 4 Perda yang baru saja ditetapkan, sekitar September lalu, yakni Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, Perda tentang pengumpulan uang dan/atau barang, Perda tentang pajak dan retribusi daerah, serta Perda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

“Keberadaan 4 Perda tersebut  semua sangat diperlukan, bisa segera diterapkan dilapangan. Kami harapkan dukungan dilengkapi Perbupnya dalam waktu dekat,” Rahman.

Dirinya kembali menekankan jangan sampai Perda dilahirkan pada tahun ini kembali belum bisa langsung diterapkan.

“Dalam hal ini kami meminta komitmen Pemerintah daerah, terutama terkait Raperda pengarasutamaan gender yang telah ditetapkan menjadi Perda sebagai sistem pelaksanaan gender dapat dilaksanaan oleh semua OPD sehingga dapat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tutur Rahman.  (sep/Advetorial)