Kehadiran Perda Seyogyanya Harus Langsung Dilengkapi Perbup
Rahman SE
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB : Dewan mengharapkan setiap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda), bisa langsung dilengkapi
dengan perangkat lanjutan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Pasalnya dari hasil evauasi Dewan, belum
optimalnya beberapa Perda yang telah ditetapkan, lantaran tidak bisa jalankan akibat
perangkat pendukungnya belum tersedia.
“Dari hal itu kami harap semua Perda yang
telah disyahkan segera dibuat Perbupnya,” jelas anggota Komisi II DPRD Berau
Rahman ketika ditemui di kantornya Jalan Gatot Subroto, Kamis (23/11/2023)
tadi.
Masukan agar Pemkab Berau dapat mempersiapkan
Perbup, sehingga program dan kegiatan pada setiap payung hukum yang telah
disahkan DPRD dapat diimplementasikan dengan baik dilapangan.
Selain itu agar Perda bisa diterapkan
dilapangan perlu dukungan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli
dan berkualitas dalam mengawal Perda secara profesional, tangguh, gesit, dan
cekatan.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan dari Perda
dapat tercapai,” ungkap Rahman lagi.
Rahman menyampaikan perihal 4 Perda yang baru
saja ditetapkan, sekitar September lalu, yakni Perda tentang perubahan atas
Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan
berkelanjutan, Perda tentang pengumpulan uang dan/atau barang, Perda tentang
pajak dan retribusi daerah, serta Perda tentang pengarusutamaan gender dalam
pembangunan daerah.
“Keberadaan 4 Perda tersebut semua sangat diperlukan, bisa segera
diterapkan dilapangan. Kami harapkan dukungan dilengkapi Perbupnya dalam waktu
dekat,” Rahman.
Dirinya kembali menekankan jangan sampai
Perda dilahirkan pada tahun ini kembali belum bisa langsung diterapkan.
“Dalam hal ini kami meminta komitmen
Pemerintah daerah, terutama terkait Raperda pengarasutamaan gender yang telah
ditetapkan menjadi Perda sebagai sistem pelaksanaan gender dapat dilaksanaan
oleh semua OPD sehingga dapat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD),” tutur Rahman. (sep/Advetorial)