Tingkatkan Layanan, Dishub Kutim Siapkan Aplikasi E-KIR

img

Kapala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Kapala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto mengatakan bahwa uji KIR atau uji berkala kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor. Uji ini dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.

Dijelaskannya, uji KIR  di Kutim ini masih terpusat di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim di Jalan Poros Sangatta Bengalon, Desa Singa Gembara. Hal ini tentu menjadi kendala bagi para pemilik kendaraan yang berada di kecamatan-kecamatan lain.

Guna  mengatasi kendala tersebut, pihaknya  telah membuat aplikasi atau sistem secara online untuk pendaftaran uji KIR. Aplikasi ini diberi nama E-KIR Kutim.

"Sebenarnya sudah sejak tahun lalu kami menginisiasi program E-KIR Kutim ini, tetapi lantaran kendala jaringan dan lainnya, insyaallah dalam waktu dekat kami segera launching," ujar  Joko Suripto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2023).

Ia mengatakan, dengan adanya E-KIR Kutim, para pemilik kendaraan bermotor bisa mendaftar melalui aplikasi sebelum melakukan pengujian. Biasanya, pemilik kendaraan harus pergi ke Kantor UPT PKB Dishub Kutim hanya untuk mendaftarnya saja.

Pembayaran uji KIR juga akan diupayakan melalui online atau non tunai. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer atau marketplace terdekat seperti Indomaret, Alfamidi, dan lainnya.

Joko berharap, E-KIR Kutim dapat meningkatkan pelayanan uji KIR di Kabupaten Kutai Timur. Dengan adanya aplikasi ini, para pemilik kendaraan bermotor dapat mendaftar dan membayar uji KIR secara mudah dan praktis.(adv/nan)