Tingkatkan Layanan, Dishub Kutim Siapkan Aplikasi E-KIR
Kapala
Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Kapala Dinas
Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto mengatakan bahwa uji KIR atau
uji berkala kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban bagi para pemilik
kendaraan bermotor. Uji ini dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan untuk
beroperasi di jalan raya.
Dijelaskannya, uji KIR di Kutim ini masih terpusat di Kantor
Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim di
Jalan Poros Sangatta Bengalon, Desa Singa Gembara. Hal ini tentu menjadi
kendala bagi para pemilik kendaraan yang berada di kecamatan-kecamatan lain.
Guna
mengatasi kendala tersebut, pihaknya telah membuat aplikasi atau sistem secara
online untuk pendaftaran uji KIR. Aplikasi ini diberi nama E-KIR Kutim.
"Sebenarnya sudah sejak tahun lalu kami
menginisiasi program E-KIR Kutim ini, tetapi lantaran kendala jaringan dan
lainnya, insyaallah dalam waktu dekat kami segera launching," ujar Joko Suripto saat ditemui di ruang kerjanya,
Selasa (5/12/2023).
Ia mengatakan, dengan adanya E-KIR Kutim,
para pemilik kendaraan bermotor bisa mendaftar melalui aplikasi sebelum
melakukan pengujian. Biasanya, pemilik kendaraan harus pergi ke Kantor UPT PKB
Dishub Kutim hanya untuk mendaftarnya saja.
Pembayaran uji KIR juga akan diupayakan
melalui online atau non tunai. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer atau
marketplace terdekat seperti Indomaret, Alfamidi, dan lainnya.
Joko berharap, E-KIR Kutim dapat meningkatkan
pelayanan uji KIR di Kabupaten Kutai Timur. Dengan adanya aplikasi ini, para
pemilik kendaraan bermotor dapat mendaftar dan membayar uji KIR secara mudah
dan praktis.(adv/nan)