Bawaslu Bakal Tertibkan Algaka yang Langgar Ketentuan

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka), yang melanggar ketentuan selama tahapan kampanye berlangsung.

Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengatakan, memang selama ini masih ada sejumlah peserta kontestasi termasuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kukar yang melanggar ketentuan kampanye.

"Dari penyampaian rekan Panwaslu Kecamatan ada beberapa yang melanggar, termasuk pemasangan di pohon," kata Teguh Wibowo pada wartawan, Senin (18/12/2023).

Sesuai dengan aturan PKPU 2015 bahwa, algaka dilarang dipasang di tempat fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Sementara untuk data algaka yang melanggar ketentuan masih direkap oleh Panwaslu Kecamatan.

"Jadi untuk data algaka yang melanggar ketentuan masih direkap, karena yang monitoring Panwaslu Kecamatan," ungkapnya.

Pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP, untuk melakukan penurunan algaka yang melanggar ketentuan PKPU tersebut.

Ia jua menghimbau kepada peserta kontestasi Pemilu 2024, untuk tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Sehingga kedepan tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilu.

"Kami himbau para peserta untuk tetap mengikuti mekanisme dan aturan, agar kedepan tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilu," ucapnya. (riz)