Bawaslu Bakal Tertibkan Algaka yang Langgar Ketentuan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar bakal
melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka), yang melanggar ketentuan
selama tahapan kampanye berlangsung.
Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengatakan,
memang selama ini masih ada sejumlah peserta kontestasi termasuk Calon Legislatif
(Caleg) DPRD Kukar yang melanggar ketentuan kampanye.
"Dari penyampaian rekan Panwaslu
Kecamatan ada beberapa yang melanggar, termasuk pemasangan di pohon," kata
Teguh Wibowo pada wartawan, Senin (18/12/2023).
Sesuai dengan aturan PKPU 2015 bahwa, algaka
dilarang dipasang di tempat fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Sementara untuk data algaka yang melanggar ketentuan masih direkap oleh
Panwaslu Kecamatan.
"Jadi untuk data algaka yang melanggar
ketentuan masih direkap, karena yang monitoring Panwaslu Kecamatan,"
ungkapnya.
Pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP,
untuk melakukan penurunan algaka yang melanggar ketentuan PKPU tersebut.
Ia jua menghimbau kepada peserta kontestasi Pemilu
2024, untuk tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Sehingga kedepan
tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilu.
"Kami himbau para peserta untuk tetap mengikuti mekanisme dan aturan, agar kedepan tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilu," ucapnya. (riz)