Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, 7 Pelaku Ditangkap Polisi

img

gambar ilustrasi


POSKOTAKALTIMNEWS.COM - KUKAR  : Beberapa hari belakangan ini kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini peristiwa memilukan tersebut menimpa seorang gadis di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Yang memprihatinkan tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh 7 pemuda di Kecamatan Tenggarong Seberang, yang mana dilakukan sejak Agustus 2023 lalu hingga Januari 2024.

 

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William mengatakan penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan para pemuda tersebut.

 

Ia menjelaskan korban yang merupakan anak di bawah umur ini mendapat tindakan tidak senonoh dari tujuh pemuda tersebut. Kasus ini terjadi dalam rentan waktu sekitar enam bulan.

 

“Korban disuruh untuk mengikuti dan memenuhi keinginan bejat para pelaku, yaitu berupa hubungan seksual,” kata IPTU Raymond Juliano William Sabtu, (6/1/2024) tadi.

 

Atas laporan dari orang tua korban pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap para pelaku satu per satu di awal bulan Januari 2024 ini. Yang cukup membuat miris, dimana enam diantara pelaku ini masih di bawah umur dan satu orang pelaku berusia 24 tahun.

 

“Semua pelaku saat ini sudah diamankan Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian tidak senonoh yang dialami korban terjadi di tempat dan waktu yang berbeda-beda,” jelasnya.

 

Modus seluruh pelaku dalam melakukan perbuatan bejat tersebut yaitu dengan membawa korban untuk sekedar jalan-jalan kemudian korban dibawa ke kos-kosan, gang sempit hingga tempat yang sepi akan penduduk. Setelah berhasil mengajak korban, para pelaku melancarkan perbuatan tidak senonohnya secara bergilir selama enam bulan.

 

Karena korban merasa takut untuk mengadu, sehingga korban harus merasakan dan  menahan pilu akibat dari perlakuan para pelaku. Pada saat kejadian korban sempat melakukan pemberontakan, namun karena tenaga korban yang tidak dapat menahan para pelaku sehingga korban tidak dapat berbuat apa-apa.

 

Raymond menjelaskan dalam kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa. (*tan)