Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
gambar ilustrasi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM
- KUKAR : Beberapa hari belakangan ini kasus kekerasan seksual
terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini peristiwa memilukan
tersebut menimpa seorang gadis di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Yang memprihatinkan tindakan kekerasan seksual tersebut
dilakukan oleh 7 pemuda di Kecamatan Tenggarong Seberang, yang mana dilakukan
sejak Agustus 2023 lalu hingga Januari 2024.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano
William mengatakan penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan atas
laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan para pemuda
tersebut.
Ia menjelaskan korban yang merupakan anak di bawah umur
ini mendapat tindakan tidak senonoh dari tujuh pemuda tersebut. Kasus ini
terjadi dalam rentan waktu sekitar enam bulan.
“Korban disuruh untuk mengikuti dan memenuhi keinginan
bejat para pelaku, yaitu berupa hubungan seksual,” kata IPTU Raymond Juliano William
Sabtu, (6/1/2024) tadi.
Atas laporan dari orang tua korban pihak Kepolisian melakukan
penangkapan terhadap para pelaku satu per satu di awal bulan Januari 2024 ini.
Yang cukup membuat miris, dimana enam diantara pelaku ini masih di bawah umur
dan satu orang pelaku berusia 24 tahun.
“Semua pelaku saat ini sudah diamankan Polsek
Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum. Dari hasil olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP) kejadian tidak senonoh yang dialami korban terjadi di tempat
dan waktu yang berbeda-beda,” jelasnya.
Modus seluruh pelaku dalam melakukan perbuatan bejat
tersebut yaitu dengan membawa korban untuk sekedar jalan-jalan kemudian korban
dibawa ke kos-kosan, gang sempit hingga tempat yang sepi akan penduduk. Setelah
berhasil mengajak korban, para pelaku melancarkan perbuatan tidak senonohnya
secara bergilir selama enam bulan.
Karena korban merasa takut untuk mengadu, sehingga
korban harus merasakan dan menahan pilu
akibat dari perlakuan para pelaku. Pada saat kejadian korban sempat melakukan
pemberontakan, namun karena tenaga korban yang tidak dapat menahan para pelaku
sehingga korban tidak dapat berbuat apa-apa.
Raymond menjelaskan dalam kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang,
di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan
dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa. (*tan)