Pemkab - DPRD Kukar Sepakati 4 Raperda
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kukar menyepakati 4 buah rencana peraturan daerah (Raperda).
Adapun 4 Raperda tersebut yakni, raperda tentang desa, penataan
kawasan, pasar rakyat dan kerjasama daerah.
Sekretaris Kabupaten Kukar (Sekkab) Kukar H Sunggono mengatakan, Raperda
tersebut merupakan inisiasi dari DPRD Kukar dan harus disepakati bersama, untuk
ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Kita sepakati bersama 4 buah Raperda untuk ditetapkan
menjadi Perda," kata H Sunggono pada Poskotakaltimnews,
di DPRD Kukar, belum lama ini.
Sementara 4 Raperda tersebut akan dibahas melalui tim Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Kukar bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait, agar raperda tersebut segera disahkan.
"Target kinerja atau pengesahan paling lambat pada akhir
tahun anggaran 2024 ini sudah selesai," sebutnya.
Menurutnya, 4 Perda tersebut sangat penting untuk dibentuk. Karena
hal ini tentang keperluan hajat orang banyak.
"Semoga pengesahan Raperda tersebut bisa segera dilakukan.
Karena Raperda tersebut banyak hal esensial yang perlu dibahas," ucapnya.
Diketahui, kesepakatan pembentukan 4 Raperda tersebut dilakukan pada saat Rapat Paripurna ke lima massa
sidang II, di DPRD Kukar, belum lama ini.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menawarkan dalam pembahasan Raperda tersebut nantinya seperti apa. Dan disepakati pembahasan Raperda tersebut melalui Pansus DPRD Kukar.
"Kami tawarkan kepada anggota DPRD lainnya mengenai
pembahasan Raperda tersebut dan mereka menyepakati untuk dibahas melalui Pansus,"
ungkapnya. (riz)