Mantan Kades Muara Kaman Ilir Ditahan, Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa
TENGGARONG, Polres Kukar menetapkan
tersangka dan menahan salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Kutai
Kartanegara terkait kasus tindak pidana korupsi, Selasa (19/12) kemarin.
Tersangka ialah Agus Sahri yang merupakan mantan Kepala Kades Muara Kaman Ilir.
Penahanan terhadap tersangka
karena terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) setelah
terendusnya pelaporan delapan proyek fiktif. Sehingga kasus ini terungkap
setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan beberapa bulan terakhir.
"Pada 8 Juni 2017 kita menaikkan status kasus menjadi penyidikan setelah
mendapat sejumlah petunjuk kuat dan juga pemeriksaan 15 orang saksi serta dua
orang saksi ahli dalam kasus ini," ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar
melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah.
Yuliansyah menambahkan, Agus pun ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember
2017, setelah melakukan gelar kasus di Mako Polda Kaltim. Sedangkan
penyimpangan dana ADD dilakukan pada tahun anggaran 2014. Untuk kerugian negara
ditaksir mencapai Rp 459,26 juta. Selain itu jumlah ADD tahun 2014 lalu di Desa
Muara Kaman Ilir, ditaksir mencapai Rp 2,15 miliar. "Kasus ini kita
lakukan proses penyidikan sekitar enam bulan terakhir. Setelah petugas
mengumpulkan petunjuk dan bukti yang cukup, akhirnya kita lakukan penetapan tersangka
dan pemeriksaan. Setelah diperiksa, tersangka langsung kita lakukan
penahanan," tambahnya.
Menurut pengakuan
tersangka proyek fiktif tersebut digunakan untuk membeli kayu gaharu untuk
bisnis, senilai lebih dari ratusan juta. Pemeriksaan berlangsung sejak tahun
09.45 Wita hingga 14.00 Wita. Polisi pun melakukan penyitaan aset berupa lahan
seluas tiga hektar di Desa Muara Kaman Ilir yang merupakan milik tersangka.
Sejumlah proyek fiktif yang dilaporkan oleh tersangka, yaitu proyek pengerasan
jalan kelompok bakri senilai Rp 82,6 juta, pengerasan jalan tani kelompok kebun
sawit geruntung senilai Rp 98 juta, pengerasan jalan tani kelompok kebun karet
geruntung senilai Rp 98,04 juta, pengadaan alat pemadam kebakaran senilai Rp
51,5 juta, pembangunan parkiran ambulan Rp 27,9 juta, pembangunan fasilitas
kuburan senilai Rp 38,9 juta, semenisasi jalan menuju kuburan senilai Rp 91,4
juta dan pemeliharaan penghijauan sawit tepi jalan desa senilai Rp 35,36 juta.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak Ketua RT setempat,
yang membenarkan jika proyek tersebut juga adalah fiktif. Ini juga yang
menguatkan dugaan adanya unsur korupsi tersebut," katanya
Adapun sebenarnya nilainya mencapai Rp 469 juta setelah dikurangi jumlah pajak. Namun, tersangka telah melakukan pembayaran ke kas desa sebesar Rp 10 juta. Sehingga, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 459 juta. Dari data Polres Kukar, sejak tahun 2008, pengungkapan kasus korupsi oleh Unit Tipikor Polres Kukar telah menjerat 34 tersangka. Termasuk kasus yang menjerat Kepala Desa Muara Kaman Ilir. Sedangkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 22,3 miliar.
GRAFIS PENANGANAN KASUS
KORUPSI POLRES KUKAR
- Penyalahgunaan dana KPU,
Pilkada Kepala Daerah Kaltim Tahun 2008. Tersangka mantan Bendahara Pembantu
KPU Kukar Arbaen, Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar.
- Dana Swakelola Gerbang
Dayaku Tahun Anggaran 2008. Desa Jembayan. Tersangka mantan Kaur Pemerintahan
Desa Tedi Roy Muhammad. Kerugian Negara Rp 50,5 Juta.
- LPJ Fiktif
(Kekuranan Pekerjaan), Penggunaan ADD Tahap II dan III tahun Anggaran 2009,
Desa Teluk Dalam, Tenggarong Teberang. Tersangka Kepala Desa mantan Ajri
dan pihak Rekanan Basuki. Kerugian Negara Rp 61,1 juta.
- Dana Mutasi Atlet
Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2009. Tersangka Mantan Asisten IV atas
nama Ruznie Oms. Kerugian Negara Rp 6,6 miliar.
- Penyimpangan dana proyek
tapal batas Kukar-Kutim tahun 2009. Tersangka pihak kontraktor Rahmat Santoso,
KPA proyek Sugianto dan PPTK Siswanto. Kerugian Negara Rp 1,182 miliar.
- Pengalihan asuransi dana
perjalanan dinas tahun 2007. Tersangka Mantan Kepala BKD Susanto dan mantan
bendahara BKD Yeni. Kerugian Negara Rp 559,85 juta.
- Penyimpangan dana Proyek
Irigasi Kembang Janggut dari APBD tahun 2010. Jerat Lima tersangka. PPTK Proyek
Bernard Robert, Kontraktor Lukito Sari, Pimpinan PHO Mugeni, Konsultan Pengawas
M Iwan Setiawan, KPA proyek Aji Wiriawan. Kerugian Negara Rp 1,36
miliar
- Penyimpangan dana
Pembangunan Musola An-Nur kecamatan Muara Badak. Tersangka Panitia Lelang
Syarifa, Kuasa Usaha Syarif, PPTK Qorina Kodariah, dan PA Rusminah.
Kerugian Negara Rp 80,082 juta.
- Kasus Dugaan Mark-Up
proyek patung lembuswana berdiri tahun 2010 senilai Rp 6,82 miliar. Empat orang
tersangka ditetapkan, yakni Pengguna Anggaran (PA) proyek
Fachrodin dan Dirut PT Saiji Gunu Makmur Abadi (SGMA) La Ode Yusuf Efendi
selaku rekanan, Suriansyah (PPTK) dan Hamdani (KonsultanPengawas). Kerugian
negara ditaksir Rp 1,9 miliar.
-Kasus penyimpangan dana
hibah proyek pembangunan masjid As Shabirin senilai Rp 1 Miliar dari APBD Kukar
tahun 2012. Empat tersangka dijerat dalam kasus ini, yakni Kontraktor pelaksana
proyek Junaidi, kordinator pembangunan Abdul Karim dan mantan ketua pengurus
masjid Muhammad Sodiq. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 491 juta.
- Kasus dugaan korupsi
proyek Pelabuhan Kotabangun senilai Rp 16,4 miliar. Tiga orang tersangka yang
ditetapkan yakni Direktur II PT Karya Damai Agung Syafi’I Jafar (rekanan),
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masrunsyah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Purwanto. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 600 juta
- Polisi mengungkap Kasus
dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2013 untuk Desa Rapak Lambur,
Kecamatan Tenggarong dengan taksiran kerugian negara senilai Rp 200 juta.
Penyidik Unit Tipikor Polres Kukar menetapkan Kepala Desa Hendra sebagai
tersangka
- Kasus dugaan korupsi
dana hibah untuk pembangunan rumah ibadah di Desa Beloro, Kecamatan Sebulu,
Kukar. Kucuran duit APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 diketahui sebesar Rp 1
miliar. Sedangkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 159,13 juta. Ketua
panitia pembangunan masjid berinisial Ja ditetapkan sebagai tersangka.
- Unit Tipikor Polres
Kukar melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan mobil Alphard Wabup Kukar
dengan kerugian negara mencapai Rp 1,28 miliar. Dua tersangka ditetapkan
polisi. Yaitu pihak penyedia barang yaitu Direktur CV Gema Cipta Utama
Anton Hutabriansyah dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rachmadian
Elfan Arif.
- Unit Tipikor Polres
Kukar melakukan penyidikan kasus korupsi penggunaan dana ADD di Desa Muara
Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman. Kepala Desa Muara Kaman Ilir Agus Sahri
ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga membuat kegiatan fiktif dengan
kerugian senilai Rp 459 miliar dari dana ADD tahun anggaran 2014.
(Sumber Polres Kukar)//dra/poskotakaltimnews.com