Polres Kukar Ungkap Kasus TPPO dan Persetubuhan, Korban Masih Dibawah Umur

img

(Press Reales Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Tenggarong dan kasus persetubuhan dibawah umur yang dilakukan ayah kandung sendiri, yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K,M.H. mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yakni NA alias N warga kota Tenggarong . Bersama barang bukti 1 unit handphone (HP) dan uang senilai Rp. 150.000.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial NA alias N, tersangka menjual anak berusia 13 tahun.” Ungkap Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, saat jumpa pers, di Mapolres Kukar, Senin (27/05/2024).

Dijelaskannya pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi warga bahwa adanya perdagangan orang di Kelurahan Melayu, Kota Tenggarong.

Menurutnya, modus dari tersangka yakni, bermula dari kondisi korban yang tertekan karena faktor ekonomi. Ditambah korban sudah tidak bersekolah lagi dan jarak rumah korban dengan tersangka berdekatan, sehingga terjalin komunikasi.

Akhirnya tersangka mengiming-iming pekerjaan dan penghasilan uang kepada korban. Dan korban mau memiliki pendapatan. Sehingga korban menyetujui tawaran tersangka.

“ Korban sekali melayani dibayar paling rendahnya 350 ribu. Dan yang bersangkutan mendapat keuntungan 100 ribu. Untuk lokasi transaksi terjadi dibeberapa tempat. Korban mendatangi baik di Kukar maupun luar Kukar.” jelasnya .

Atas perbuatanya tersebut, N di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2014 juncto 2022 Tentang Perlindungan anak. Atau pasal 296 dan 505 KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ia menambahkan saat ini pihak Reskrim Polres Kukar juga tengah mendalami kasus TPPO ini.

“ Kami sedang mendalami apakah ada sindikat jaringan pada kasus ini. Namun sejauh ini baru satu.” tandasnya.

Heri menghimbau kepada seluruh masyarakat , khususnya masyarakat Kukar untuk mewaspadai TPPO ini. Ia meminta agar orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya.

“ Bagi orang tua yang memiliki anak-anak terlebih yang menginjak usia remaja. Mohon untuk lebih di perhatikan baik dari lingkungan pertemanan hingga penggunaan media sosial.” tutupnya.

Selain itu Polres Kukar juga berhasil mengungkap  kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus tersebut terjadi di kecamatan Muara Kaman, Kukar.

 

Tersangka M yang merupakan ayah kandung korban, dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak kelas 4 SD hingga SMP.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K,M.H mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari nenek korban. Melihat gelagat pelaku yang tidak wajar kemudia korban menceritakan kepada neneknya atas hal yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Setelah mendengar pengakuan cucunya, nenek korban pun melaporkan kejadian tersebut.

“ Pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara kekerasan. Yaitu dengan memegang kedua tangan korban dan membekap mulut korban, sehingga korban tidak bisa memberontak.Serta pelaku melakukan pengancaman kepada korban, apabila korban tidak mau menuruti kemaun korban, korban tidak akan disekolahkan lagi dan tidak diberi uang jajan.” jelas Heri .

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Uu Nomor 01 tahun 2016, Jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*tan)