Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Loa Lepu
TENGGARONG, Polisi berhasil mengamankan pasangan mahasiswa dari Samarinda sebagai pelaku pembuang bayi di Desa Loa Lepu Tenggarong Seberang, Minggu (6/1) sore lalu yang sempat menggemparkan warga Kukar.
Pelaku adalah SA (18) dan SR (19), warga Kutai Barat yang masih
kuliah di Kota Samarinda. Kini pelaku mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah peristiwa pembuangan bayi di
Loa Lepu pada Minggu 6 Januari, seluruh personil kami bekerja untuk mengungkap
kasus tersebut, dan alhamdulilah, pelaku berhasil kita amankan pada Senin 7
Januari 2019, dan kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Anwar
Haidar, Kapolres Kukar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf saat
jumpa pers Rabu (9/1/2019).
Pelaku pertama yang diamankan adalah SA.
SA di tangkap dipinggir jalan dikawasan jalan Wahid Hasyim, setelah itu SR
diamankan dirumah kosnya dikawasan Jalan M Yamin Samarinda.
“Kedua pelaku berpacaran dan belum
menikah secara sah. Awal mula mereka berkenalan itu sejak 2015 lalu, dimana SA
yang masih duduk dikelas 1 dan SR kelas 3 di salah satu sekolah kejurusan di
Kutai Barat. Pada 2016 lalu mereka memutuskan untuk pacaran sampai kuliah di
Samarinda.” paparnya.
Tersangka SR mengetahui kalau dirinya
mengandung pada Juli 2018 lalu. Pada Sabtu 5 Januari 2019 dilakukan proses
persalinan secara normal di Klinik Amanah Samarinda, karena kondisi pendarahan
oleh bidan diklinik tersebut dirujuk ke rumah sakit SMC Samarinda.
“Keesokannya pukul 10.00, SA dan SR
membawa bayi mereka ke klinik Amanah untuk divaksin. Setelah itu mereka
kembali ke kos, muncul perbicaraan diantara mereka dan menyepakati untuk
menaruh bayi tersebut ditempat yang aman.” Katanya.
Kemudian, kedua pelaku membawa bayi itu
menuju arah Bontang. Namun menurut pengakuan pelaku tak menemukan tempat aman
untuk menaruh bayu tersebut, dan keduanya balik arah menuju ke Samarinda.
Tak lama kemudian, kedua pelaku menuju
kota Tenggarong. Sesampai di lokasi yakni di RT 03 Desa Loa Lepu, pelaku yakni
SR turun dari sepeda motor dan menaruh bayi tersebut empat meter dari jalan,
sedangkan SA menunggu di sepeda motor.
“Menurut pengakuan pelaku, motif kenapa
membuang bayi itu, karena hubungan tanpa pernikahan dan pelaku tidak memiliki pekerjaan
tetap. Pelaku SA sendiri masih aktif kuliah, sedangkan SR cuti kuliah,” Tegasnya.
Atasperbuatan tersangka dijerat pasal
305 KHUP jo Pasal 55 KUHP dan pasal 76 B jo pasal 77 B undang undang No 35
tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 dengan ancamaam hukuman 5
tahun penjara.awi/poskotakaltimnews.com