Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Loa Lepu

img

TENGGARONG, Polisi berhasil mengamankan pasangan mahasiswa dari Samarinda sebagai pelaku pembuang bayi di Desa Loa Lepu Tenggarong Seberang, Minggu (6/1) sore lalu yang sempat menggemparkan warga Kukar.

Pelaku adalah SA (18) dan SR (19), warga Kutai Barat yang masih kuliah di Kota Samarinda. Kini pelaku mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah peristiwa pembuangan bayi di Loa Lepu pada Minggu 6 Januari, seluruh personil kami bekerja untuk mengungkap kasus tersebut, dan alhamdulilah, pelaku berhasil kita amankan pada Senin 7 Januari 2019, dan kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Anwar Haidar, Kapolres Kukar melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Abdul Rauf saat jumpa pers Rabu (9/1/2019).

Pelaku pertama yang diamankan adalah SA. SA di tangkap dipinggir jalan dikawasan jalan Wahid Hasyim, setelah itu SR diamankan dirumah kosnya dikawasan Jalan M Yamin Samarinda.

“Kedua pelaku berpacaran dan belum menikah secara sah. Awal mula mereka berkenalan itu sejak 2015 lalu, dimana SA yang masih duduk dikelas 1 dan SR kelas 3 di salah satu sekolah kejurusan di Kutai Barat. Pada 2016 lalu mereka memutuskan untuk pacaran sampai kuliah di Samarinda.” paparnya.

Tersangka SR mengetahui kalau dirinya mengandung pada Juli 2018 lalu. Pada Sabtu 5 Januari 2019 dilakukan proses persalinan secara normal di Klinik Amanah Samarinda, karena kondisi pendarahan oleh bidan diklinik tersebut dirujuk ke rumah sakit SMC Samarinda.

“Keesokannya pukul 10.00, SA dan SR membawa bayi mereka ke klinik Amanah untuk divaksin. Setelah itu mereka kembali ke kos, muncul perbicaraan diantara mereka dan menyepakati untuk menaruh bayi tersebut ditempat yang aman.” Katanya.

Kemudian, kedua pelaku membawa bayi itu menuju arah Bontang. Namun menurut pengakuan pelaku tak menemukan tempat aman untuk menaruh bayu tersebut, dan keduanya balik arah menuju ke Samarinda.

Tak lama kemudian, kedua pelaku menuju kota Tenggarong. Sesampai di lokasi yakni di RT 03 Desa Loa Lepu, pelaku yakni SR turun dari sepeda motor dan menaruh bayi tersebut empat meter dari jalan, sedangkan SA menunggu di sepeda motor.

“Menurut pengakuan pelaku, motif kenapa membuang bayi itu, karena hubungan tanpa pernikahan dan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku SA sendiri masih aktif kuliah, sedangkan SR cuti kuliah,” Tegasnya.

Atasperbuatan tersangka dijerat pasal 305 KHUP jo Pasal 55 KUHP dan pasal 76 B jo pasal 77 B undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 dengan ancamaam hukuman 5 tahun penjara.awi/poskotakaltimnews.com