Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Umumkan Keringanan BPHTB Hingga 100 Persen

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Hari Jadi Kabupaten Berau yang ke-71 pada 15 September 2024, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen.

 

Untuk itu, Kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berlaku mulai Agustus hingga Desember 2024. Menurut Sri Juniarsih Mas, Pemkab Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan pemotongan BPHTB secara berjenjang, dengan pengurangan terbesar mencapai 100 persen.

 

Demikian, Kebijakan ini di ambil untuk meringankan beban masyarakat dan memudahkan dalam pengurusan sertifikat kepemilikan lahan. Sri berharap dengan adanya insentif fiskal ini, kemampuan ekonomi masyarakat dapat meningkat.

 

"Momentum ini sangat tepat karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Berau, yang merupakan hari bahagia bagi seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dalam beberapa bulan ke depan," tambah Sri, Minggu (28/7/2024).

 

Saat ini, proses pembentukan produk hukum melalui Surat Keputusan Bupati Berau sedang disusun dan diharapkan segera terbit. Dengan begitu, pelayanan keringanan BPHTB ini bisa segera direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kebijakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bupati Sri Juniarsih Mas dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian lokal di Kabupaten Berau," Tutup Sri. (Sep/Nad)