Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Umumkan Keringanan BPHTB Hingga 100 Persen
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Dalam
rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan Hari Jadi
Kabupaten Berau yang ke-71 pada 15 September 2024, Bupati Berau Sri Juniarsih
Mas, telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan keringanan Bea Perolehan
Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen.
Untuk itu, Kebijakan ini ditujukan
kepada masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik melalui program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan berlaku mulai Agustus hingga
Desember 2024. Menurut Sri Juniarsih Mas, Pemkab Berau melalui Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) akan melakukan pemotongan BPHTB secara berjenjang, dengan
pengurangan terbesar mencapai 100 persen.
Demikian, Kebijakan ini di ambil
untuk meringankan beban masyarakat dan memudahkan dalam pengurusan sertifikat
kepemilikan lahan. Sri berharap dengan adanya insentif fiskal ini, kemampuan
ekonomi masyarakat dapat meningkat.
"Momentum ini sangat tepat
karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Berau,
yang merupakan hari bahagia bagi seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal. Saya
berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dalam beberapa bulan ke
depan," tambah Sri, Minggu (28/7/2024).
Saat ini, proses pembentukan produk hukum melalui Surat Keputusan Bupati Berau sedang disusun dan diharapkan segera terbit. Dengan begitu, pelayanan keringanan BPHTB ini bisa segera direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Kebijakan ini merupakan
bukti nyata komitmen Bupati Sri Juniarsih Mas dalam memperhatikan kesejahteraan
masyarakat dan memperkuat perekonomian lokal di Kabupaten Berau," Tutup
Sri. (Sep/Nad)