KPU Nyatakan Tiga Berkas Perbaikan Adminitrasi Tiga Paslon Pilkada Kukar Memenuhi Syarat

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, pada Jumat (14/9/2024), dinyatakan memenuhi syarat.

Penelitian dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Tiga bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat adalah pasangan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Densi Suryadi-Alif Truriadi.

“Sesuai hasil penelitian, tiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua Plh KPU Kukar Muhammad Rahman, Sabtu (14/9/2024).

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada masa tanggapan masyarakat pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024,dengan menggunakan formulir model Tanggapan Masyarakat KWK.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024,” katanya.

Tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui pranala/link : https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024 .Penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui pranala/link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir Tanggapan Masyarakat.KWK.

omisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara membuka pelayanan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, di Jl. Wolter Monginsidi, Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan Alamat email: ppid.kpu.kabkukar@gmail.com .” ungkapnya.(pk/adv)