KPU Nyatakan Tiga Berkas Perbaikan Adminitrasi Tiga Paslon Pilkada Kukar Memenuhi Syarat
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi tiga
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang dilakukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, pada Jumat (14/9/2024), dinyatakan
memenuhi syarat.
Penelitian dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 118 dan Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tiga bakal pasangan calon yang dinyatakan
memenuhi syarat adalah pasangan Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais, Edi Damansyah-Rendi
Solihin dan Densi Suryadi-Alif Truriadi.
“Sesuai hasil penelitian, tiga pasangan calon
tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua Plh KPU Kukar Muhammad Rahman,
Sabtu (14/9/2024).
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat dapat memberikan masukan dan
tanggapan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada masa tanggapan
masyarakat pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024,dengan menggunakan formulir
model Tanggapan Masyarakat KWK.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024,” katanya.
Tata cara penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui pranala/link : https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024 .Penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat dapat di akses melalui pranala/link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menggunakan formulir Tanggapan Masyarakat.KWK.
“omisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara membuka
pelayanan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat di Kantor
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, di Jl. Wolter Monginsidi,
Kel. Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan
Alamat email: ppid.kpu.kabkukar@gmail.com .” ungkapnya.(pk/adv)