KPU Kukar Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
(Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada bulan November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka rekruitmen atau pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bagi masyarakat Kukar yang ingin menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024.
Pendaftaran tersebut dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
Pada kesempatan ini Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk mendaftar untuk berpartisipasi sebagai anggota KPPS Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.
Adapun persyaratan bagi masyarakat Kukar yang berminat menjadi anggota KPPS yakni sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor : 205/PP.04.1/ 6402/ 2024. Salah satunya yaitu menyerahkan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian beberapa persyaratan pendaftaran diantaranya, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD dan Bhineka Tunggal Ika.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk berkas administrasi, pendaftar juga wajib menyematkan fotokopi e-KTP, ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan terhadap persyaratan yang diperlukan, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6 satu lembar.
"Persyaratan-persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS sudah diatur, silahkan di lengkapi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan KPU.” ungkap Rudi.
KPU Kukar juga menyediakan layanan Helpdesk Pembentukan KPPS, guna mempermudah masyarakat Kukar yang ingin mendaftar untuk mendapat bantuan proses pendaftaran apabila terjadi kendala atau kesulitan.
Layanan tersebut tersedia di Kantor KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau,
Kecamatan Tenggarong. Juga menghubungi Kontak Waris (085250976474), Haris
Fadillah (085250620665), dan Dia Prastya (081349664988). (adv/tan)