Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Kasus Tindak Pidana Umum

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU: Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari  72 Kasus dari beberapa perkara Tindak Pidana Umum periode Juni 2024 s/d September 2024 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau, Rabu (02/10/2024) dengan rincian Barang Bukti Perkara Narkotika sebanyak 31 Perkara, Barang Bukti Perkara Orang Dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 22 Perkara. Termasuk  Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Dan Lainnya (TPUL) sebanyak 18 Perkara, Barang Bukti Minuman Keras dari Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen sebanyak 1 perkara dan Tindak Pidana Tipiring sebanyak 1 Perkara, Barang Bukti berupa Obat-obatan Doubel L Sebanyak 10.150 Butir.

Asisten I Sekretariat Daerah Berau, Hendratno yang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menciptakan ketentraman di Bumi Batiwakkal.

Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Berau beserta jajarannya . Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka mewujudkan akuntabilitas melaksanakan mandat eksekusi putusan pengadilan negeri Tanjung Redeb.

“Kegiatan ini merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan kita terhadap tindak kriminalitas. Kita semua berharap, ke depan tindakan kriminal dapat terus berkurang, sehingga tercipta ketentraman di wilayah Berau,”jelas Hendratno .

Dijelaskannya lagi , kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan terhadap tindak kejahatan yang terjadi. Berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman hidup bagi masyarakat di 'Bumi Batiwakkal'. Posisi Kabupaten Berau sebagai pintu masuk orang dan barang merupakan potensi yang luar biasa namun juga menjadikan Kabupaten Berau Rentan akan tindak Pelanggaran dan Kejahatan. Untuk itu  mendorong kinerja baik dari semua pihak .

“ Khususnya aparatur penegak hukum dan keamanan kita wujudkan kondusifitas wilayah kita jalan kerjasama untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Yovandi Yazid menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan hal yang sangat penting sebagai penyelesaian dari suatu perkara guna menuntaskan tugas Jaksa.Jadi setelah dieksekusi para terdakwanya di masukkan ke sel untuk menjalankan pidana ataupun pembinaan.

“ Kemudian juga kalau barang buktinya berupa uang kita setorkan ke kas negara tapi kalau berupa barang-barang seperti ini akan kita musnahkan," jelasnya seraya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, seperti dihancurkan, dipotong, ataupun dibakar agar barang bukti dapat benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali. (sep/fn)