Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Kasus Tindak Pidana Umum
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU: Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau melakukan pemusnahan
Barang Bukti (BB) dari 72 Kasus dari
beberapa perkara Tindak Pidana Umum periode Juni 2024 s/d September 2024 yang
sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau, Rabu (02/10/2024) dengan rincian Barang Bukti
Perkara Narkotika sebanyak 31 Perkara, Barang Bukti Perkara Orang Dan Harta
Benda (OHARDA) sebanyak 22 Perkara. Termasuk
Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Dan Lainnya (TPUL) sebanyak 18
Perkara, Barang Bukti Minuman Keras dari Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen sebanyak
1 perkara dan Tindak Pidana Tipiring sebanyak 1 Perkara, Barang Bukti berupa
Obat-obatan Doubel L Sebanyak 10.150 Butir.
Asisten I Sekretariat Daerah Berau, Hendratno yang
menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa pemusnahan ini
merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menciptakan
ketentraman di Bumi Batiwakkal.
Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Berau beserta jajarannya . Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka mewujudkan akuntabilitas melaksanakan mandat eksekusi putusan pengadilan negeri Tanjung Redeb.
“Kegiatan ini merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan kita
terhadap tindak kriminalitas. Kita semua berharap, ke depan tindakan kriminal
dapat terus berkurang, sehingga tercipta ketentraman di wilayah Berau,”jelas
Hendratno .
Dijelaskannya lagi , kegiatan pemusnahan
tersebut merupakan bentuk ketegasan dan perlawanan terhadap tindak kejahatan
yang terjadi. Berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat
memberikan ketentraman hidup bagi masyarakat di 'Bumi Batiwakkal'. Posisi
Kabupaten Berau sebagai pintu masuk orang dan barang merupakan potensi yang
luar biasa namun juga menjadikan Kabupaten Berau Rentan akan tindak Pelanggaran
dan Kejahatan. Untuk itu mendorong
kinerja baik dari semua pihak .
“ Khususnya aparatur penegak hukum dan
keamanan kita wujudkan kondusifitas wilayah kita jalan kerjasama untuk
memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Yovandi Yazid menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan hal yang sangat penting sebagai penyelesaian dari suatu perkara guna menuntaskan tugas Jaksa.Jadi setelah dieksekusi para terdakwanya di masukkan ke sel untuk menjalankan pidana ataupun pembinaan.
“ Kemudian juga kalau barang buktinya
berupa uang kita setorkan ke kas negara tapi kalau berupa barang-barang seperti
ini akan kita musnahkan," jelasnya seraya menyampaikan bahwa pemusnahan
barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, seperti dihancurkan, dipotong,
ataupun dibakar agar barang bukti dapat benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat
digunakan kembali. (sep/fn)