Polres Berau Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 8 Pelaku Diamankan Bersama 6 Motor Curian

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dalam kurun waktu 20 hari jajaran Polres Berau telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Berau. Dari 5 target operasi dan  3 non target operasi. Dengan jumlah tersangka ataupun pelaku kejahatan sebanyak 8 orang beserta barang bukti 6 kendaraan bermotor yang kini telah diamankan.

 

Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna saat Konferensi Pers yang digelar Polres Berau, Jumat (4/10/2024). Lanjutnya bahwa target operasi awalnya adalah 5 pelaku, namun berhasil ditambah dengan tiga pelaku dari target non-operasi.

 

"Kami berhasil menangkap 8 tersangka dalam waktu 20 hari. Dari penangkapan ini kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit kendaraan bermotor, terdiri dari dua unit Mio, dua unit Jupiter Z, satu unit Honda, dan satu unit Fiz R, dengan total kerugian korban mencapai Rp 36 juta. Operasi penangkapan dimulai pada 12 September di Kampung Labanan Makarti yang menjadi lokasi penangkapan pertama,” tutur Ardian Rahayu Priatma.

 

Lanjutnya lagi, kemudian pada 14 September di Kampung Merancang Ilir, dan pada 15 September di Jalan Cut Nyak Dien. Penangkapan keempat terjadi di Jalan Bukit Berbunga pada 22 September. Ke 6 unit motor tersebut belum sempat terjual, meskipun para pelaku sudah berencana menjualnya dengan harga bervariasi.

 

“Berdasarkan rencana penjualan, motor Mio dihargai Rp 3 juta per unit, Jupiter Z juga Rp 3 juta, Honda Rp 1,5 juta, dan Fiz R Rp 2 juta. Adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan berinisial M (44), AS (21), AT (22), M (20), NA (22), J (31), Df (13), dan AM (14),” ungkapnya.

 

Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan dalam empat laporan Polisi, yang dibagi menjadi tiga wilayah hukum. Polsek Gunung Tabur menangani tiga tersangka, Polsek Teluk Bayur menangani satu tersangka, dan Polres Berau menangani tiga tersangka.

 

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat serta barang bukti tambahan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Dengan keberhasilan ini, Satreskrim Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. (sep/FN)