Polres Berau Gagalkan Peredaran Narkoba 2,5 Kg, Dua Tersangka Diamankan
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Satreskoba Polres Berau berhasil menggagalkan
peredaran narkoba jenis sabu sebesar 2,5 kg yang diketahui berasal dari Tarakan,
dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, ditempat yang berbeda.
Hal itu diketahui saat Polres Berau melakukan
konfrensi pers, Jumat (11/10/2024).
Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar
mengungkapkan penangkapan pertama terjadi pada Rabu (9/10/2024) pukul 22.10
WITA di Jl. Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Seorang pria berinisial AM (19), berhasil diamankan dengan barang bukti berupa
dua bungkus besar sabu dengan berat total 2.077 gram. Barang bukti tersebut
ditemukan di dalam mobil Toyota Avanza milik tersangka.
Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, pada
Kamis dini hari (10/10/2024) sekitar pukul 00.10 WITA, petugas Satresnarkoba
Polres Berau kembali melakukan penangkapan di Jl. Pulau Panjang, Kelurahan
Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Seorang pria bernama IL (35) berhasil diamankan
dengan barang bukti yang jauh lebih banyak, yakni 513 gram sabu yang disimpan
dalam 8 bungkus besar, 1 bungkus sedang, dan 402 paket kecil.
AKBP Khairul Basyar, menyatakan bahwa
pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi
narkoba yang sering terjadi di wilayah Jl. Murjani II.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas
bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AM dengan
barang bukti sabu yang disembunyikan dalam beberapa tas dan bungkus teh.
Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba Polres
Berau melanjutkan penyelidikan dan berhasil menelusuri jaringan peredaran
narkoba tersebut, yang berujung pada penangkapan IL. Dari hasil penggeledahan
di rumahnya, selain sabu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan terkait
seperti plastik klip, timbangan digital, dan dua ponsel yang diduga digunakan
untuk transaksi.
Kedua tersangka kini harus menghadapi proses
hukum dengan ancaman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman
pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana penjara paling lambat 5-6 tahun
dan paling lama 20 tahun jika terbukti bersalah atas tindakan mereka yang
memperdagangkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Ia juga menyampaikan bahwasanya
Polres Berau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di
wilayah Berau.
" Keberhasilan ini bukti bahwa kami tidak
akan pernah lelah dalam memberantas peredaran Narkoba, walau demikian kami
tetap mengingtakan masyarakat untuk terus memberikan informasi agar kita bisa
lebih cepat bertindak," ungkap Kapolres Khairul Basyar.
Dengan penangkapan ini tambah Kapolres Berau
Khairul Basyar , jaringan peredaran Narkoba di Berau dapat diputus dan masyarakat semakin sadar akan bahaya
narkoba serta mau berperan aktif dalam memberantas peredarannya. (sep/fn)