Disperindag Kukar Pastikan Pupuk Subsidi Disalurkan Dengan Tepat

img

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Muhammad Bustani

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Untuk memastikan ketersediaan stok dan pendistribusian pupuk subsidi terkendali dan aman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar terus melakukan pengawasan di seluruh Kecamatan.

 

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Muhammad Bustani mengatakan, pengawasan ini rutin dilaksanakan di sejumlah kios yang menjual pupuk subsidi. Agar pupuk subsidi itu bisa tepat sasaran kepada petani yang sangat membutuhkan.

 

"Tugas kita hanya pengawasan pendistribusian dan ketersediaan stok pupuk. Persoalan pupuk ini sangat sering dikeluhkan oleh petani, maka dari itu pemerintah tak hanya diam," kata Bustani pada Poskotakaltimnews, Sabtu (12/10/2024).

 

Ia menyebutkan, petani yang berhak menerima pupuk subsidi itu diantaranya yang telah masuk ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDKK ini disusun berdasarkan musyawarah kelompok tani, yang didampingi oleh petugas penyuluh pertanian.

 

Sementara petani juga bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP, petani bisa mengecek kuota pupuk subsidi secara online melalui www.erdkk.pertanian.go.id.

 

"Kami bekerja sama dengan OPD terkait, agar pendistribusian ini tepat. Untuk data penerima pupuk subsidi berada di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar," sebutnya.

 

Melalui pengawasan ini, diharapkan hasil pertanian di Kukar melimpah dan biaya produksi bisa ditekan karena adanya pupuk subsidi yang disalurkan tepat sasaran. Sementara peran pemerintah hadir ini untuk membantu masyarakat, baik di sektor pertanian, ekonomi kreatif dan lainnya. Pupuk subsidi ini sangat dibutuhkan oleh para petani.

 

Ia memastikan harga penjualan pupuk subsidi sesuai dengan aturan atau Harga Eceran Tertinggi (HET). Serta memastikan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), serta surat perjanjian jual beli.

Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4/2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani. (adv/riz)