Pasca Berlakunya UU 23 Tahun 2014, Dewan Prihatin Terhadap Penurunan Populasi Penyu di Berau
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Diberlakukannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, upaya konservasi di Berau mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut
Sa'ga, Anggota DPRD Berau asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan
adanya UU ini kewenangan pengawasan dan
pengelolaan sumber daya alam, termasuk konservasi penyu, di tarik dari daerah
ke tingkat pusat dan provinsi. Ketika kewenangan itu berada di daerah maka pengawasannya bisa dilakukan secara
maksimal.
“Jika melihat
10 hingga 20 tahun yang lalu, keberhasilan konservasi di wilayah ini terlihat
jauh lebih nyata, terutama dalam pelestarian penyu,” ungkap Sa’ga. Bahkan
tambah Sa’ga, puluhan ekor penyu setiap malam naik ke pantai untuk bertelur di
pulau-pulau seperti Sangalaki.
“Kini angka
ini menurun drastis dengan maksimal hanya 40 ekor per malam. Sementara jumlah
tersebut adalah angka minimal pada era konservasi ditangani Kabupaten kala itu,”
terangnya.
Sa'ga
mencontohkan bahwa pengawasan saat ini hanya difokuskan pada telur penyu di
pulau-pulau, sementara perairan yang menjadi habitat hidup penyu belum terawasi
maksimal. Pengawasan sekarang tidak
menyeluruh, hanya di pulau, tidak sampai ke perairannya, dan tidak terhadap
penyu dewasa, sehingga dampaknya pada
populasi penyu mulai terlihat.
“Kami
menekankan bahwa keterbatasan anggaran di daerah juga menghambat kemampuan
Berau dalam mengawasi area konservasi,” jelasnya.
Akibatnya, penurunan populasi penyu di Berau tidak terhindarkan. Dulu bisa melihat puluhan penyu bertelur di malam hari. Kondisi seperti ini harus dievaluasi, karena sudah melihat penurunan populasi yang signifikan.
“Untuk itu
kami berharap, agar pusat dan provinsi dapat lebih memperhatikan pelaksanaan
pengawasan di lapangan agar konservasi penyu di Berau bisa kembali membaik,” tandasnya
lagi. (sep/FN/Advetoria)