Pasca Berlakunya UU 23 Tahun 2014, Dewan Prihatin Terhadap Penurunan Populasi Penyu di Berau

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Diberlakukannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,  upaya konservasi di Berau mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Menurut Sa'ga, Anggota DPRD Berau asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan adanya UU ini  kewenangan pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk konservasi penyu, di tarik dari daerah ke tingkat pusat dan provinsi. Ketika kewenangan itu berada di daerah  maka pengawasannya bisa dilakukan secara maksimal.

 

“Jika melihat 10 hingga 20 tahun yang lalu, keberhasilan konservasi di wilayah ini terlihat jauh lebih nyata, terutama dalam pelestarian penyu,” ungkap Sa’ga. Bahkan tambah Sa’ga, puluhan ekor penyu setiap malam naik ke pantai untuk bertelur di pulau-pulau seperti Sangalaki.

 

“Kini angka ini menurun drastis dengan maksimal hanya 40 ekor per malam. Sementara jumlah tersebut adalah angka minimal pada era konservasi ditangani Kabupaten kala itu,” terangnya.

 

Sa'ga mencontohkan bahwa pengawasan saat ini hanya difokuskan pada telur penyu di pulau-pulau, sementara perairan yang menjadi habitat hidup penyu belum terawasi maksimal.  Pengawasan sekarang tidak menyeluruh, hanya di pulau, tidak sampai ke perairannya, dan tidak terhadap penyu dewasa, sehingga  dampaknya pada populasi penyu mulai terlihat.

 

“Kami menekankan bahwa keterbatasan anggaran di daerah juga menghambat kemampuan Berau dalam mengawasi area konservasi,” jelasnya.

 

Akibatnya, penurunan populasi penyu di Berau tidak terhindarkan. Dulu bisa melihat puluhan penyu bertelur di malam hari. Kondisi seperti ini harus dievaluasi, karena  sudah melihat penurunan populasi yang signifikan.

“Untuk itu kami berharap, agar pusat dan provinsi dapat lebih memperhatikan pelaksanaan pengawasan di lapangan agar konservasi penyu di Berau bisa kembali membaik,” tandasnya lagi. (sep/FN/Advetoria)