Polres Berau Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Tanjung Redeb
Tersangka
beserta barang bukti narkoba yang berhasil di amankan.
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP
Agus Priyanto, mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang
diterima Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb pada Rabu, 6 November 2024.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Kelurahan Tanjung Redeb sering
terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu,
petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga sering
menjadi tempat transaksi. Setelah memastikan lokasi dan kegiatan mencurigakan,
pada Jumat malam, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial CH (28 tahun)
di lokasi tersebut.
"Dalam penangkapan ini, kami
mengamankan barang bukti berupa satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan
berat kotor sekitar 7,09 gram, yang dikemas dalam plastik," jelas AKP Agus
Priyanto.
Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus kue brownies merk Orenz, sebuah handphone merk POCO F3 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah.
Saat ini, tersangka CH bersama
seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih
lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan
peredaran narkotika sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. (sep/FN/Humas Polres)