Panwascam Luruskan Pernyataan Ketua KPU Soal Pemilih Pemula Masuk DPK

img

TENGGRONG, Ketua Panwacam Tenggarong  Ahmatang meralat terkait statement Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar ,Yuyun Nurhayati, bahwa  proses pencoblosan saat Pemilu 2019 nanti berakhir hingga pukul 13.00 Wita , sedangkan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberi waktu untuk mencoblos mulai pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA siang.

Hal ini disampaikan oleh kepala Ketua KPU Kukar saat mengisi menjadi narasumber  yang di gelar oleh Forum Silahturahmi Kamtibmas yang digelar oleh Polres Kukar dengan mengusungkan Tema TNI-Polri Bersama Komponen Bangsa Siap Menyukseskan dan Mengamankan Pemilu 2019 di grand Fatma pada Kamis 12'04/2019.

Namun pernyataan Yuyun terkait pemilih pemula masuk dalam DPK mendapat ralat dari Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tenggarong, Ahmatang.

Di hadapan undangan tamu Ahmatang  yang selaku menngisi narasumber dari Bawaslu Kukar mengatakan bahwa pemilih dikelompokkan menjadi 3 yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Kalau DPTb ini adalah mereka yang pindah memilih, mereka tidak memilih di daerah asalnya.Sedangkan pemilih yang masuk DPK adalah mereka yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb," tuturnya. rif/poskotakaltimnews.com