Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Diharap Tak Membebankan Masyarakat

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Bakal naiknya PPN 12% dan rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang, sebagai  tindak lanjut amanah Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Mengenai hal tersebut Kepala Bapemda Kabupaten Berau Djupiasnyah Ganje mengatakan, bahwa kebijakan tersebut belum di tentukan, sehingga pihaknya belum bisa memberikan statmen lebih lanjut mengenai hal tersebut.

 

“Disadari ketika kebijakan diberlakukan, maka akan berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat,” ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin.

 

Kebijakan ini tentunya memang berpengaruh, tapi  berharap masyarakat tidak terbebani dengan kebijakan kenaikan PPN nantinya. Apalagi Kabupaten Berau sendiri masih di dominasi dengan sektor pertambangan dan perkebunan, adapun pungutan PPH menjadi penyumbang untuk kas daerah.

 

“Dengan begitu pihaknya merasa tidak membebankan para pekerja karena langsung di bayaran oleh perusahaan,” ujarnya. Mengingat pajak itu kan menjadi kewajiban yang ditanggung oleh perusahaan.

 

Sementara Pengenaan pajak baru pada sejumlah sekotor lainnya, seperti penjualan barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif, pastinya akan berdampak signipikan. “Hal ini juga berlaku untuk barang yang rutin dikonsumsi masyarakat,” tandasnya lagi.

 

Sementara ini, pemerintah belum memutuskan apakah Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 akan ada perubahan. Ia pun berharap penetapan UMP 2025 turut memperhatikan inflasi sebagai salah satu komponen dalam UMP. Kenaikan harga barang dan jasa jika tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan masyarakat maka akan semakin menekan permintaan terhadap produksi barang dan jasa serta berimbas dari sisi produksi.

 

“Saat ini kita hanya menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait dengan kebijakan,” jelasnya.

 

Bapemda sudah siap-siap ketika ini akan naik nanti tentunya masyarakat yang wajib pajak pasti akan datang untuk melakukan diskusi dan sosialisasi terlebih dahulu.

 

“Kita akan diskusi nanti, dan  kita pada dasarnya bahwa kita mengutamakan apa ekonomi masyarakat supaya bisa berputar gitu ya. Pajak tetap  kewajiban tapi itu jangan sampai membebankan kepada masyarakat,” pungkasnya. (sep/FN)