Pemkab Berau Tegaskan Komitmen Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, Pemkab Berau menunjukkan komitmennya melalui gelaran workshop “Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat” yang digelar di Ruang sangalaki, Selasa (03/12/2024). Workshop ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan SK Bupati Berau Nomor 404 Tahun 2024.
“Untuk itu kami mendorong Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau dan masyarakat adat
untuk aktif dalam proses pengakuan. DPMK sebagai SKPD terdepan harus siap mendampingi dan
memfasilitasi masyarakat adat bersama Pemerintah Kampung dan Kecamatan. Ini
adalah wujud keberpihakan kami untuk melindungi kearifan lokal yang menjadi
modal pembangunan,” ungkap Sekretaris Daerah, Muhammad Said saat membuka
kegiatan.
Apalagi tambahnya, Peraturan ini
mengatur bahwa masyarakat adat yang ingin diakui sebagai masyarakat hukum adat
harus memenuhi persyaratan tertentu dengan difasilitasi pihak kampung dan
instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengakuan yang sesuai
dengan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Sangat disadari pentingnya
masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Disampaikan Sekda M Said
lagi, eksistensi masyarakat adat adalah modal sosial yang harus kita jaga. Kita
perlu meningkatkan kolaborasi dan toleransi untuk mendukung keberadaan mereka
sebagai bagian dari kekuatan pembangunan.
“Pemkab Berau berharap upaya ini
dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembangunan serta
menjaga kearifan lokal sebagai warisan budaya yang berharga, “ terangnya.
(sep/FN/Advetorial)