KPU Berau Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kabupaten
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten. Acara tersebut berlangsung di Ballroom SM Tower, Selasa (03/12/2024).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyampaikan
bahwa pleno tingkat Kabupaten ini dilakukan setelah proses rekapitulasi di
tingkat Kecamatan selesai pada 30 November lalu.
“Rekapitulasi hari terakhir akan
kami gelar hingga 6 Desember. Akan tetapi karena proses di Kecamatan sudah
selesai lebih awal, karenanya kami langsung melaksanakan rekapitulasi di
tingkat Kabupaten,” jelas Budi.
Adapun proses pleno ini dilakukan
dengan membacakan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan yang akan disahkan
menjadi rekapitulasi tingkat Kabupaten. Tugas teman-teman PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan) hanya sampai pada pembacaan rekap.
“Selanjutnya, Bawaslu, saksi, atau
pihak terkait dapat memberikan masukan, tanggapan, atau koreksi, tentunya
dengan disertai bukti-bukti yang relevan,” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan bahwa rapat
pleno akan dilaksanakan sesuai tata tertib yang telah ditetapkan. Saksi-saksi
diperbolehkan mengajukan protes atau koreksi setelah mendapat izin, namun
dilarang menyampaikan sanggahan selama proses pembacaan sidang berlangsung.
“Semua pihak harus mematuhi tata
tertib demi kelancaran jalannya pleno. Aturan ini sudah disepakati sebelumnya,”
tegasnya.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri
oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, yang maksimal terdiri dari dua
orang per Paslon. Budi menambahkan bahwa saksi-saksi tersebut dapat mewakili
kepentingan berbeda selama berasal dari partai politik yang sama.
“Dari pengamatan kami sejauh ini melihat proses rekapitulasi berjalan sesuai mekanisme di setiap tingkatan, mulai dari TPS hingga kecamatan, dan saat ini ke tingkat kabupaten,” ujar Budi.
Dengan terlaksananya rapat pleno
ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas
dalam penghitungan suara, sebagai bagian dari komitmen KPU untuk menghadirkan
pemilu yang jujur dan adil. (sep/FN)