Pemda Berau Masih Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Kenaikan PPN 12%

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Sekretaris Daerah (Sekda), Muhammad Said menegaskan terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, Pemkab Berau saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

 

“Apalagi  hingga saat ini Berau juga belum ada informasi rinci mengenai implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah,” ujar M Said saat ditemui usai kegiatan, Rabu (4/12/2024).

 

Menurutnya, regulasi terkait kenaikan PPN ini belum diterima oleh pihak daerah, sehingga langkah lebih lanjut belum dapat diambil. "Memang ada rencana kenaikan PPN menjadi 12%, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan petunjuk teknis mengenai hal tersebut. Jadi, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat," terangnya.

 

Kenaikan tarif PPN ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, yang dalam pelaksanaannya memiliki kewenangan sepenuhnya di tingkat pusat. M Said menjelaskan bahwa PPN adalah pajak yang dikelola Pemerintah Pusat, bukan pajak daerah. Dengan demikian, kewenangan untuk menarik PPN dan mengatur perubahan tarifnya berada di tangan pemerintah pusat.

 

"Tentu kami tidak bisa bertindak lebih jauh tanpa adanya petunjuk teknis. Sebagai pemerintah daerah, kami hanya bisa menunggu dan mengikuti petunjuk yang diberikan," tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Berau berharap agar Pemerintah Pusat segera memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait aturan dan regulasi yang mendasari kenaikan tarif PPN ini. Hal ini diperlukan agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat," tambahnya.

 

Pemerintah daerah, akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah mendapatkan petunjuk teknis yang jelas. Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk mendukung kebijakan tersebut, asalkan sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Pada intinya Berau siap melaksanakan tugas , namun tentu harus ada pedoman yang jelas agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan," jelas Muhammad Said. (sep/FN/Advertorial)