2 Orang Pria di Tenggarong Seberang Curi 85 Liter Solar Milik PT PAMA

img

(Pelaku Pencurian Solar di PT Pama/pic:Polres Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:Dua orang pria yang merupakan warga Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang berhasil diamanakan Polsek Tenggarong Seberang. Kedua pelaku yakni YR dan HMS diamanakan lantaran mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT.Pama.

Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William mengungkapkan kedua pelaku tersebut sudah melakukan aksi tindak pidana pencurian BBM jenis solar berulang kali, kerugian pun ditaksir mencapai ratusan juta.

“Dari pengakuan tersangka, sudah berulang kali melakukan pencurian di lokasi yang sama yakni PT.PAMA. Dan hasil pencurian tersebut di jual kembali.” jelas Kapolsek Tenggarong Seberang Raymond saat dikonfirmasi Poskotakaltim Senin (13/1/2025)

Kejadian bermula saat kedua pelaku menyusup ke areal PT PAMA, di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam aksinya YR dan HMS memanipulasi sistem pengisian BBM.

“Mereka memutar keran tangki BBM, memasukkan selang dan mengambil sekitar 85 liter solar yang kemudian ditampung dalam empat jerigen.” Jelas Raymond

Lebih lanjut Raymond mengatakan kedua pelaku berhasil diamanakan di jalan. Houling PT.JMB KM.25 PIT 302 Desa Buana Jaya oleh pihak Security PT.PAMA.

“Karena kedapatan membawa dan mengambil BBM Jenis Solar di areal perusahaan PT.PAMA.” Katanya

Dari hasil penangkapan Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan barang bukti yakni empat buah jerigen dengan kapasitas kurang lebih 85 liter BBM jenis solar, satu buah selang ukuran 5,8 inc, dan satu unit motor NMAX warna hitam.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tan)