Peran Orang Tua Serta Sosialisasi Optimal Atasi Meningkatnya Pernikahan Dini di Berau

img

Kantor Kemeneg Berau.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Berau mencatat peningkatan angka pernikahan dini pada tahun 2024. Sebanyak 53 anak di bawah usia 19 tahun mengajukan permohonan pernikahan, terdiri dari 40 perempuan dan 13 laki-laki. 

 

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana tercatat 42 anak menikah di bawah usia 19 tahun, dengan rincian 37 perempuan dan lima laki-laki. Dengan demikian, terdapat peningkatan sebanyak 11 kasus pernikahan dini dalam dua tahun terakhir. 

 

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengungkapkan sejumlah faktor penyebab pernikahan dini, seperti masalah keluarga (broken home), pergaulan bebas, tekanan ekonomi, serta adat istiadat yang masih membudayakan pernikahan usia muda menjadi pemicunya.

 

“Selain itu, kurangnya perhatian orang tua juga menjadi salah satu faktor. Apalagi, dengan kebebasan media yang tanpa filter, anak-anak rentan terpengaruh. Karena itu, peran orang tua sangat penting,” jelas Kabul dikantornya baru-baru ini Jalan  Pangeran Diponegoro Tanjung Redeb.   

 

Ia menambahkan, anak di bawah usia 19 tahun yang ingin menikah tetap harus menjalani sidang di pengadilan agama untuk mendapatkan surat dispensasi sesuai aturan yang berlaku. 

 

“Secara administrasi, sudah kami jalankan sesuai ketentuan hukum. Dispensasi diberikan melalui proses pengadilan,” ujarnya. 

 

Kabul juga menekankan perlunya menekan angka pernikahan dini, karena dampaknya yang signifikan terhadap kualitas kehidupan pernikahan dan generasi yang akan datang. Anak yang lahir dari ibu berusia terlalu muda berisiko lebih tinggi mengalami stunting. Selain itu, pernikahan dini juga dapat meningkatkan risiko kematian ibu akibat ketidaksiapan fisik dan mental.

 

Ia mengingatkan, sosialisasi tentang dampak negatif pernikahan dini harus terus digencarkan. Risiko yang perlu dipahami antara lain masalah kesehatan ibu dan anak, potensi kekerasan dalam rumah tangga, hingga tingginya angka perceraian. 

 

“Pernikahan itu memerlukan kesiapan lahir dan batin. Bukan sekadar memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi harus benar-benar dipersiapkan dengan matang,” tutur Kabul. 

 

Ia pun berpesan bahwa pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang dijalani dengan kesiapan emosional dan mental yang matang. 

“Jangan sampai pacaran 10 tahun, tapi menikah hanya setahun. Lebih baik pacaran sehari, menikahnya seumur hidup,” pungkasnya. (sep/FN)