Sebagai Pihak Termohon KPU Kukar Siap Berikan Jawaban dalam Sidang Sengketa PHP Pilkada 2024

img

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan/pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan pasangan calon nomor urut 02 dan 03 dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. 

 

Saat dikonfirmasi Poskotakalimnews, Rabu (22/1/2025) via Whatsapp, Rudi mengatakan Sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. 

 

"KPU Kukar sebagai termohon akan menyampaikan jawaban secara rinci dalam persidangan di MK. Kami siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rudi.

 

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024.

 

"Kami memastikan bahwa semua tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil, telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel,” katanya.

 

Diketahui gugatan PHP ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 (AYL-AZA) dan 03 (Dendi-Alif) terhadap hasil Pilkada Kukar. Sidang di MK akan sendiri menjadi forum untuk memeriksa dan memutuskan sengketa ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. 

 

Rudi Gunawan juga berharap agar proses hukum ini berjalan dengan lancar dan damai demi menjaga stabilitas politik di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini," tutupnya. 

Sementara itu, masyarakat Kukar diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan MK secara resmi. (Adv/tan)