Sebagai Pihak Termohon KPU Kukar Siap Berikan Jawaban dalam Sidang Sengketa PHP Pilkada 2024
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan/pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan
memberikan jawaban atas gugatan pasangan calon nomor urut 02 dan 03 dalam
sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar)
2024.
Saat dikonfirmasi Poskotakalimnews, Rabu (22/1/2025) via
Whatsapp, Rudi mengatakan Sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta.
"KPU Kukar sebagai termohon
akan menyampaikan jawaban secara rinci dalam persidangan di MK. Kami siap
menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rudi.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya
berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan
Pilkada 2024.
"Kami memastikan bahwa semua
tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil,
telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel,” katanya.
Diketahui gugatan PHP ini diajukan
oleh pasangan calon nomor urut 02 (AYL-AZA) dan 03 (Dendi-Alif) terhadap hasil
Pilkada Kukar. Sidang di MK akan sendiri menjadi forum untuk memeriksa dan
memutuskan sengketa ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para
pihak.
Rudi Gunawan juga berharap agar
proses hukum ini berjalan dengan lancar dan damai demi menjaga stabilitas
politik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini," tutupnya.
Sementara itu, masyarakat Kukar
diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil keputusan MK secara resmi.
(Adv/tan)