Tak Penuhi Syarat Formil, Hakim MK Putuskan Permohonan AYL-AZA Terhadap Hasil Pilkada 2024 Dismissal
Proses Persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi RI/pic:tangkapanlayarMK
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Mahkamah
Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menggelar sidang pembacaan putusan
terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu (05/02/2025) di
Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Salah satu perkara yang diputuskan
adalah PHPU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK
Suhartoyo itu menetapkan bahwa permohonan dari pasangan calon (Paslon) nomor
urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz (AYL-AZA), dalam perkara Nomor
163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima (Dismissal). Hal ini dikarenakan
permohonan pemohon yang diajukan tidak memenuhi syarat formil yang
ditentukan.
Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo
menjelaskan bahwa permohonan dari pihak pemohon dianggap tidak jelas atau kabur
(obscure). Selain itu dalam persidangan ini MK mengabulkan eksepsi dari pihak
termohon dan pihak terkait yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak
beralasan secara hukum.
Dalam amar putusan, MK memutuskan
untuk menolak eksepsi terkait kewenangan dan tenggat waktu pengajuan permohonan
pemohon. Sehingga dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan AYL-AZA dengan
nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Hal ini diperjelas berdasarkan
pertimbangan hukum para Hakim MK, yang menyimpulkan bahwa permohonan pemohon
tersebut kabur sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
lain dari pemohon, tanggapan termohon, serta keterangan pihak terkait, termasuk
dari Bawaslu.
Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Diketahui permohonan yang diajukan
oleh AYL-AZA dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 memiliki kesamaan
dengan beberapa perkara lain dibeberapa wilayah di Indonesia, yakni Nomor
106/PHPU.BUP-XXIII/2025, 150/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 223/PHPU.BUP-XXIII/2025,
yang juga telah ditolak oleh MK. (Tan)