Tak Penuhi Syarat Formil, Hakim MK Putuskan Permohonan AYL-AZA Terhadap Hasil Pilkada 2024 Dismissal

img

Proses Persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi RI/pic:tangkapanlayarMK

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu (05/02/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

 

Salah satu perkara yang diputuskan adalah PHPU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu menetapkan bahwa permohonan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz (AYL-AZA), dalam perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima (Dismissal). Hal ini dikarenakan permohonan pemohon yang diajukan tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan. 

 

Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan dari pihak pemohon dianggap tidak jelas atau kabur (obscure). Selain itu dalam persidangan ini MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum. 

 

Dalam amar putusan, MK memutuskan untuk menolak eksepsi terkait kewenangan dan tenggat waktu pengajuan permohonan pemohon. Sehingga dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan AYL-AZA dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

 

Hal ini diperjelas berdasarkan pertimbangan hukum para Hakim MK, yang menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tersebut kabur sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil lain dari pemohon, tanggapan termohon, serta keterangan pihak terkait, termasuk dari Bawaslu. 

 

Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya. 

Diketahui permohonan yang diajukan oleh AYL-AZA dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 memiliki kesamaan dengan beberapa perkara lain dibeberapa wilayah di Indonesia, yakni Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025, 150/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 223/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang juga telah ditolak oleh MK. (Tan)