ETLE Mobile Resmi Diberlakukan di Kukar, Pelanggaran Lalu Lintas Terdeteksi Secara Digital
(Kasatlantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli, S.IK/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Masyarakat
Kukar kini perlu lebih disiplin dalam berkendara, karena Electronic Traffic Law
Enforcement (ETLE) Mobile resmi diberlakukan. Sistem ini melengkapi ETLE Statis
yang selama ini telah terpasang di Simpang Kumala dan Simpang DPRD Kukar,
dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Kukar, Iptu Ahmad Fandoli, S.IK, menjelaskan bahwa
ETLE Mobile memungkinkan petugas merekam dan mendokumentasikan pelanggaran
menggunakan perangkat genggam.
"Saat petugas menemukan
pelanggaran, mereka akan mengambil foto atau merekam. Data ini dikirim ke back
office Satlantas untuk diproses lebih lanjut," ungkap Fandoli kepada awak
media Senin (10/2/2025).
Setelah data masuk ke back office
Satlantas, petugas akan mencetak blanko
konfirmasi pelanggaran, yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data di
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Nantinya pemilik kendaraan
diberikan waktu 5 hari untuk mengkonfirmasi, baik melalui telepon maupun dengan
datang langsung ke Posko ETLE Satlantas Polres Kukar.
“Jika dalam batas waktu tersebut
tidak ada konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga
pelanggaran diselesaikan,” tandasnya.
Adapun jenis pelanggaran prioritas
yang menjadi sasaran utama ETLE Mobile, di antaranya:
1. Pengendara tidak menggunakan
helm.
2. Berboncengan lebih dari dua
orang.
3. Kendaraan barang mengangkut
orang.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKB) tidak sah.
5. Melanggar aturan larangan
parkir.
6. Melanggar garis marka
jalan.
7. Menerobos lampu merah.
8. Menggunakan handphone atau
mengemudi tidak wajar.
9. Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) tidak memiliki pengesahan tahunan.
10. Tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan kendaraan.
11. Penumpang tidak menggunakan
helm.
12. Tidak menggunakan sabuk
keselamatan.
"Untuk pelanggaran overload,
biasanya kami tindak langsung karena membutuhkan pengecekan lebih lanjut,"
tambahnya.
Kasatlantas Polres Kukar tersebut
menegaskan dalam sistem ETLE Mobile ini, tidak ada pembayaran di tempat kepada
petugas. Penyelesaian denda hanya bisa dilakukan melalui sidang atau transfer
BRIVA (BRI Virtual Account).
“Langkah ini diambil untuk
menghindari komplain serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan
masyarakat dalam hal penindakan pelanggaran. Sehingga interaksi petugas dan
masyarakat bisa lebih fokus pada
pencegahan dan edukasi keselamatan berlalu lintas.” Jelasnya
Dengan diberlakukannya ETLE Mobile, Satlantas Polres Kukar berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan tertib dan aman. Dirinya juga berpesan agar masyarakat Kukar tertib dalam berlalu lintas.
"Mari kita sama-sama menjaga
keselamatan di jalan. Kecelakaan sering kali terjadi karena pelanggaran.
Gunakan helm, patuhi batas kecepatan, dan pastikan kendaraan serta surat-surat
lengkap. Jangan berkendara secara ugal-ugalan yang bisa membahayakan diri
sendiri maupun orang lain," tutupnya. (Tan)