ETLE Mobile Resmi Diberlakukan di Kukar, Pelanggaran Lalu Lintas Terdeteksi Secara Digital

img

(Kasatlantas Polres Kukar,  Iptu Ahmad Fandoli, S.IK/pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Masyarakat Kukar kini perlu lebih disiplin dalam berkendara, karena Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile resmi diberlakukan. Sistem ini melengkapi ETLE Statis yang selama ini telah terpasang di Simpang Kumala dan Simpang DPRD Kukar, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas. 

 

Kasatlantas Polres Kukar,  Iptu Ahmad Fandoli, S.IK, menjelaskan bahwa ETLE Mobile memungkinkan petugas merekam dan mendokumentasikan pelanggaran menggunakan perangkat genggam. 

 

"Saat petugas menemukan pelanggaran, mereka akan mengambil foto atau merekam. Data ini dikirim ke back office Satlantas untuk diproses lebih lanjut," ungkap Fandoli kepada awak media Senin (10/2/2025).

 

Setelah data masuk ke back office Satlantas, petugas akan mencetak  blanko konfirmasi pelanggaran, yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data di Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

 

Nantinya pemilik kendaraan diberikan waktu 5 hari untuk mengkonfirmasi, baik melalui telepon maupun dengan datang langsung ke Posko ETLE Satlantas Polres Kukar.

 

“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir sementara hingga pelanggaran diselesaikan,” tandasnya.

 

Adapun jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama ETLE Mobile, di antaranya: 

1. Pengendara tidak menggunakan helm. 

2. Berboncengan lebih dari dua orang. 

3. Kendaraan barang mengangkut orang. 

4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah. 

5. Melanggar aturan larangan parkir. 

6. Melanggar garis marka jalan. 

7. Menerobos lampu merah. 

8. Menggunakan handphone atau mengemudi tidak wajar. 

9. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak memiliki pengesahan tahunan. 

10. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. 

11. Penumpang tidak menggunakan helm. 

12. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.  

 

"Untuk pelanggaran overload, biasanya kami tindak langsung karena membutuhkan pengecekan lebih lanjut," tambahnya.

 

Kasatlantas Polres Kukar tersebut menegaskan dalam sistem ETLE Mobile ini, tidak ada pembayaran di tempat kepada petugas. Penyelesaian denda hanya bisa dilakukan melalui sidang atau transfer BRIVA (BRI Virtual Account). 

 

“Langkah ini diambil untuk menghindari komplain serta mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat dalam hal penindakan pelanggaran. Sehingga interaksi petugas dan masyarakat bisa lebih fokus pada  pencegahan dan edukasi keselamatan berlalu lintas.” Jelasnya

 

Dengan diberlakukannya ETLE Mobile, Satlantas Polres Kukar berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan tertib dan aman. Dirinya juga berpesan agar masyarakat Kukar tertib dalam berlalu lintas.

"Mari kita sama-sama menjaga keselamatan di jalan. Kecelakaan sering kali terjadi karena pelanggaran. Gunakan helm, patuhi batas kecepatan, dan pastikan kendaraan serta surat-surat lengkap. Jangan berkendara secara ugal-ugalan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tutupnya. (Tan)