Pembangunan Hunian Korban Kebakaran di Jalan Milono Masih Dilematis, Hendratno : Boleh Membangun asal Memenuhi 5 Aturan Berlaku
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Keberadaan pembangunan hunian baru bagi korban kebakaran di kawasan pinggir sungai Jalan Milono, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, masih belum menemui kepastian. Hingga saat ini, warga terdampak belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Berau terkait apakah masyarakat masih dapat tetap bermukim di lokasi tersebut atau harus direlokasi.
Disampaikan Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Kabupaten Berau,
Hendratno, bahwasanya pembangunan di wilayah pinggir sungai dapat dilakukan
apabila memenuhi lima aspek aturan yang berlaku.
"Ada lima aspek tersebut
meliputi aturan pertanahan seperti terkait hak milik, aturan sempadan jalan,
sempadan sungai, ruang terbuka hijau, dan aturan tentang permukiman
warga," ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Menurut Hendratno, tidak ada
larangan mutlak untuk membangun di kawasan tersebut, asalkan seluruh aturan
dipenuhi. "Ini bukan soal korban
atau tidak, tetapi tentang pembangunan. Jika seseorang ingin membangun, harus
memenuhi lima aspek aturan itu terlebih dahulu," jelasnya.
Meski ada peluang bagi korban kebakaran untuk bertahan dan membangun kembali rumah di lokasi yang sama, Hendratno menekankan bahwa wilayah sungai harus terbebas dari polusi dan pencemaran. Oleh karena itu, opsi relokasi tetap menjadi pertimbangan pemerintah.
"Jika kondisi di sana terus
dibiarkan seperti sekarang, bisa menimbulkan bahaya terhadap sungai, seperti
pencemaran. Kita ingin mencegah hal tersebut," tambahnya. (sep/FN)