Polres Kukar Amankan 3 Pengedar Narkoba

img

TENGGARONG, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kutai Kartanegara melalui Sat Reskoba (Satuan Reserse Narkoba) berhasil menciduk 3 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, di kawasan jalan Pesut, Tenggarong.

 

Awal mulanya, Satreskoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan 2 orang pelaku AD (24) dan RK (25) disebuah rumah kost di jalan Pesut, saat digeledah dan ditemukan 3 pocket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dari kantong AD (24).

 

"Sekira pukul 20.00 wita diamankan 2 orang atas nama saudara AD dan saudara RK, setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan dikantongnya  saudara AD yaitu diduga sabu sebanyak 3 pocket," terang Kapolres Kukar melalui Kaur Bin Ops Sat Reskoba IPDA Darnuji pada awak media.

 

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata 3 pocket yang diduga sabu tersebut dibeli oleh kedua pelaku dari Samarinda atas perintah pelaku lain, yakni RH (25) dengan memberikan sejumlah uang kepada AD dan RK.

 

"Menurut keterangan kedua pelaku, narkoba yang dibeli adalah selanjutnya untuk dijual kembali diwilayah Tenggarong," lanjut IPDA Darnuji.

 

Selain mengamankan 3 pocket jenis sabu seberat 6,95 gram, Polres Kukar juga turut mengamankan 3 unit handphone.

 

Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.pii/poskotakaltimnews.com