Pemkab Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 Kepada DPRD Kukar
(Sekda Kukar Sunggono saat menyerahkan LKPJ ke Plt Ketua DPRD Junadi dan Wakil Ketua Aini Faridah/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar), menggelar Rapat Paripurna ke -4 dalam agenda penyampaian
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2024 di ruang rapat DPRD Kukar, pada Senin, 24 Maret 2025.
Rapat yang dipimpin oleh
Plt Ketua DPRD Junadi dan Wakil Ketua Aini Faridah ini dihadiri oleh Bupati
Kukar yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Kukar Sunggono, serta dihadiri
perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar dan tamu undangan lainnya.
Plt Ketua DPRD Kukar
Junadi dalam sambutannya menyampaikan LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban
kepala daerah terhadap pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Ia menegaskan kepala
daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan
keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
“Penyampaian LKPJ ini
merupakan refleksi hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai
penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan
eksekutif dan legislatif,” katanya
Sementara itu Sekretaris
Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam agenda tersebut memberikan paparan terkait
capaian yang telah dilakukan Pemkab Kukar selama tahun 2024 dan menyerahkan
langsung LKPJ tersebut.
Kepada awak media Sunggono
mengatakan, penyampaian ini sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Yang mengatur
kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD
sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
“LKPJ ini sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan
Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai pada tahun
2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala
tertentu,” jelas Sunggono saat
diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna .
Lebih lanjut
ditegaskanannya bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD dilakukan satu kali dalam satu tahun paling
lambat 3 tiga bulan setelah tahun agggaran berakhir.
Dalam paparanya Sunggono
menjelaskan tahun capaian kinerja Pemkab Kukar di tahun 2023 dan 2024 mengalami
perbaikan yang signifikan.
“Hal ini terbukti dengan
berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional.
Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan Ekonomi Unggulan
Berbasis Desa dan Kecamatan,” tandasnya
Dari paparan yang
disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 agenda penyampaian LKPJ tersebut,
disampaikan untuk realisasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di tahun 2024,
Pemkab Kukar berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp
12.702.063.635.451,50 dari target Rp 14.312.025.946.608,00 atau 88,75 persen.
Sedangkan untuk realisasi
belanja daerah sebesar Rp 12.808.056.939.981,10 dengan target Rp
14.531.000.000.000,00 atau 88,14 persen.
Sunggono menegaskan penyampaian LKPJ ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas publik dan memberikan transparansi kepada masyarakat serta DPRD.“Jadi dari semua yang telah disampaikan mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 tadi, semoga kedepannya lebih baik,” tutupnya (adv/tan)