Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Pencabulan

img

TENGGARONG,. Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan, terhadap gadis dibawah umur yang dilakukan di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.

 

Korban yang berinisial J-S (16), yang merupakan siswa kelas 2 SMP tersebut dicabuli di rumah tersangka, setelah sebelumnya tersangka H-S (24) menjemput korban di rumah Kakek korban di Desa Teluk Dalam setelah menghadiri acara pernikahan kerabat korban.

 

"Mulanya korban diajak oleh keluarganya untuk ke (acara) pengantin diseputaran gedung PKM, kemudian dijemput oleh tersangka dan dibawa ke rumah tersangka. Sesampainya dirumah korban dibawa masuk ke dalam kamar dan melakukan aksinya," jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Loa Kulu, IPTU Dharwies Yusuf, Kamis (20/06/2019).

 

Lanjut, Kapolsek Loa Kulu mengatakan jika kondisi korban sempat pingsan saat membuat laporan dikarenakan masih dalam kondisi trauma pasca pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

 

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban, Polsek Loa Kulu langsung mengamankan tersangka dirumahnya di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.

 

Bersama tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana panjang, 1 lembar baju, 1 lembar pakaian dalam wanita, 1 lembar celana dalam wanita, 1 unit hp android, 1 unit sepeda motor KT 6985 CF.

Akibat tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.pii/poskotakaltimnews.com