Disperindag Kukar Berikan Sertifikasi Halal Pada 16 IKM di Kukar

img

TENGGARONG, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara secara simbolis lakukan penyerahan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada para pelaku Industri Kecil dan Menengah pada Senin (24/06/2019) pagi.

 

Disperindag Kukar menyerahkan kepada 16 IKM yang ada di Kutai Kartanegara, dan sertifikasi IKM yang selesai merupakan usulan tahun 2018 yang telah melalui beberapa tahapan dan proses ketat.

 

"Untuk mendapatkan sertifikat itu kan harus melalui tahapan-tahapan dan proses, jadi IKM itu harus memenuhi persyaratan, kemudian nanti dilakukan perbaikan-perbaikan dulu, pembinaan dulu dan setelah selesai terakhir di audit oleh MUI Kaltim," jelas Kepala Disperindag Kukar, Surip, Senin (24/06/2019).

 

Persyaratan dari segi kesehatan dan sisi higienis barang yang diusulkan, merupakan salah satu faktor utama yang harus betul-betul dipenuhi oleh IKM yang bersangkutan.

 

Lanjut Surip, dari sertifikat ini akan dilaporkan ke BPOM agar nantinya bisa dicantumkan di label produksi atau packing.

Untuk diketahui, sertifikasi halal tidak hanya diusulkan oleh Disperindag Kukar, sertifikasi ini juga difasilitasi oleh Disperindagkop Kaltim dan Baristand (balai riset dan standardisasi industri). Dan tidak hanya itu, Surip juga menambahkan setiap tahunnya, pihaknya akan terus mengusulkan IKM yang ada di Kukar untuk diberikan sertifikasi halal.pii/poskotakaltimnews.com