Disperindag Kukar Berikan Sertifikasi Halal Pada 16 IKM di Kukar
TENGGARONG, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Kutai Kartanegara secara simbolis lakukan penyerahan sertifikasi halal dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada para pelaku Industri Kecil dan Menengah
pada Senin (24/06/2019) pagi.
Disperindag Kukar menyerahkan kepada 16 IKM yang ada di Kutai
Kartanegara, dan sertifikasi IKM yang selesai merupakan usulan tahun 2018 yang
telah melalui beberapa tahapan dan proses ketat.
"Untuk mendapatkan sertifikat itu kan harus melalui
tahapan-tahapan dan proses, jadi IKM itu harus memenuhi persyaratan, kemudian
nanti dilakukan perbaikan-perbaikan dulu, pembinaan dulu dan setelah selesai
terakhir di audit oleh MUI Kaltim," jelas Kepala Disperindag Kukar, Surip,
Senin (24/06/2019).
Persyaratan dari segi kesehatan dan sisi higienis barang yang
diusulkan, merupakan salah satu faktor utama yang harus betul-betul dipenuhi
oleh IKM yang bersangkutan.
Lanjut Surip, dari sertifikat ini akan dilaporkan ke BPOM agar nantinya bisa dicantumkan di label produksi atau packing.
Untuk diketahui, sertifikasi halal tidak hanya diusulkan oleh
Disperindag Kukar, sertifikasi ini juga difasilitasi oleh Disperindagkop Kaltim
dan Baristand (balai riset dan standardisasi industri). Dan tidak hanya itu,
Surip juga menambahkan setiap tahunnya, pihaknya akan terus mengusulkan IKM
yang ada di Kukar untuk diberikan sertifikasi halal.pii/poskotakaltimnews.com