DPRD Berau dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), pada Senin (19/5/2025).

 

Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum secara profesional dan terkoordinasi.

 

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, dalam sambutannya menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyatakan bahwa MoU ini diharapkan mampu mempererat hubungan kelembagaan antara DPRD dan Kejari Berau.

 

“Realisasi MoU ini, semoga dapat menjaga hubungan erat kedua belah pihak serta menyetarakan langkah dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Dedy.

 

Menurutnya, dukungan dan komitmen dari Kejaksaan sangat dibutuhkan demi memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tepat sasaran.

 

Lebih lanjut, Dedy menegaskan pentingnya pelaksanaan MoU secara konkret dan bukan sekadar dokumen seremonial belaka. “Mudah-mudahan kesepakatan ini memberikan manfaat nyata bagi kedua pihak. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan MoU juga penting dilakukan agar terus relevan dan efektif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya komunikasi terbuka dan berkelanjutan sebagai fondasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum. “Mengedepankan komunikasi dalam setiap permasalahan adalah kunci keberhasilan dari MoU ini,” tutupnya. (sep/FN/Advertorial)