DPRD Berau dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), pada Senin (19/5/2025).
Penandatanganan tersebut
menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya
dalam menghadapi berbagai persoalan hukum secara profesional dan terkoordinasi.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto
Nooryanto, dalam sambutannya menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyatakan
bahwa MoU ini diharapkan mampu mempererat hubungan kelembagaan antara DPRD dan
Kejari Berau.
“Realisasi MoU ini, semoga
dapat menjaga hubungan erat kedua belah pihak serta menyetarakan langkah dalam
penanganan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Dedy.
Menurutnya, dukungan dan
komitmen dari Kejaksaan sangat dibutuhkan demi memastikan setiap proses hukum
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tepat sasaran.
Lebih lanjut, Dedy menegaskan pentingnya pelaksanaan MoU secara konkret dan bukan sekadar dokumen seremonial belaka. “Mudah-mudahan kesepakatan ini memberikan manfaat nyata bagi kedua pihak. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan MoU juga penting dilakukan agar terus relevan dan efektif,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya
komunikasi terbuka dan berkelanjutan sebagai fondasi dalam menyelesaikan
berbagai persoalan hukum. “Mengedepankan komunikasi dalam setiap permasalahan
adalah kunci keberhasilan dari MoU ini,” tutupnya. (sep/FN/Advertorial)