DPRD Gelar Sidang Paripurna Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD Kukar 2018
DPRD Kutai Kartanegara pada akahir Juni
2019 lalu menggelar Sidang Paripurna ke 7, terkait dengan nota penjelasan
Pemerintah Kutai Kartanegara terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD 2018.
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar, Salehuddin, S.Sos, S.Fil dan dihadiri 27 orang anggota DPRD Kukar di ruang sidang utama, dihadiri Bupati Edi Damansyah, unsur OPD Kutai Kartanegara
Dalam kesempatan itu Bupati Edi Damansyah
mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilakukan dalam
rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan
Permendagri Nomor 13Tahun 2006 beserta perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 yang
disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus
Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI, yang
merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusunan dan
menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik lndonesia telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018.
"Atas
opini Ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setingg-tingginya
kepada pihak legisdlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya
sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengembalikan opini WTP
yang sempat turun menjadi WDP pada tahun 2017," katanya.
APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran
2018 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran
di mulai dari Musrenbang tingkat desa sampai kepada Musrenbang tingkat
Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam
melaksanakan program dan kegiatan pembangunan telah dirumuskan dan mengacu
kepada visi dan misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh
masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan gambaran realisasi pendapatan,
belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2018 adalah sebesar
Rp4.056.073.917.135,39.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi PAD
kurang dari target sebesar Rp47.845.869.374,73 atau 13,60 persen. Sedangkan
realisasi pendapatan transfer kurang dari target yang telah ditetapkan sebesar
Rp41.985.115.399,46 atau 1,14 persen.
Sedangkan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi kurang dari target yang
ditetapkan sebesar Rp.20.068.378.199099 atau 14,44 persen. Belanja Daerah Tahun
anggaran 2018 terealisasi secara keseluruhan sebesar Rp3.697.248.441.048,85
atau 84,04 persen dari anggaran sebesar Rp4.399.322.942.854,37.
Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai,
Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan
Sosial, Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp3.103.479.379.673,77 atau 84,80
persen dari anggarannya.
Sedangkan Belanja Modal Belanja Modal yang
meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal
Peralatan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja modal
Aset Tetap Lainnya terealisasi sebesar Rp593.769.061.375,08 atau 80,85 persen
dari anggaran. Belanja Tak Terduga 2018 sebesar Rp5 Miliar adapun sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp591.701.889.989,43.awi/poskotakaltimnews.com