Bupati Kukar Lantik 3.870 PPPK, Tegaskan Komitmen Pemkab Dalam Penataan ASN dan Evaluasi Tahuhan

img

Bupati Kukar Edi Damansyah secara resmi melantik PPPK dilingkungan Pemkab Kukar. /pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

 

Kegiatan tersebut digelar di Stadion Aji Imbut pada Senin (26/05/2025) dan dihadiri jajaran pejabat daerah Kukar, Forkopimda Kukar, para keluarga peserta PPPK, serta perwakilan dari dan BKN.

 

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik dan menekankan pentingnya melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

 

Ia juga mengajak seluruh PPPK untuk terus bersyukur atas pencapaian yang tidak lepas dari kebijakan nasional serta komitmen Pemkab Kukar dalam penataan ASN.

 

"Perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK adalah bagian dari kebijakan pemerintah pusat. PPPK merupakan bagian dari ASN. Saya percaya saudara-saudari akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang dibebankan," ujar Edi dalam sambutannya.

 

Edi juga menyampaikan bahwa berdasarkan data hasil verifikasi BKPSDM Kukar dan BKN Regional Banjarmasin, terdapat sebanyak 5.776 tenaga non ASN yang tercatat di database. Dari jumlah tersebut, mereka telah diakui oleh BKN sebagai tenaga honorer yang memenuhi syarat.

 

"Pada gelombang pertama tahun 2025 ini, 3.870 orang telah diangkat dan menjalankan tugas. Hari ini mereka kita ambil sumpahnya secara resmi," jelasnya.

 

Namun demikian, masih terdapat 534 orang yang masuk dalam kategori R2 dan R3, yakni peserta yang telah mengikuti seleksi namun belum memenuhi standar kelulusan.

 

Pemkab Kukar telah mengajukan surat usulan kepada BKN agar mereka dapat dipertimbangkan untuk diloloskan, mengingat mereka sudah termasuk dalam perhitungan anggaran daerah tahun 2025.

 

"Jika disetujui, maka total PPPK pada gelombang pertama akan mencapai 5.776 orang," lanjutnya.

 

Terkait masa kontrak PPPK, Edi menanggapi sejumlah kritik mengenai kebijakan kontrak kerja yang hanya berlangsung satu tahun.

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

 

"Kenapa kita ambil kontrak 1 tahun? Karena itu diatur dalam PP. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan evaluasi kinerja," katanya.

 

Edi menjelaskan bahwa pada tahun 2025, sekitar 23,44% dari total APBD Kukar akan dialokasikan untuk belanja pegawai. Ia juga menegaskan, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total anggaran daerah.

 

Selain itu, Pemkab Kukar juga tengah menyusun peta sebaran penempatan PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

 

Pada kesempatan itu juga Bupati Kukar Edi Damansyah menekankan pentingnya pemahaman para PPPK terhadap regulasi terkait PPPK. “Kami minta para PPPK memahami UU, PP, dan Permen yang mengatur tentang manajemen PPPK, agar tidak ada kesalahpahaman ke depan,” ujarnya menegaskan.

 

Di akhir sambutannya, Bupati Edi kembali menekankan komitmen Pemkab Kukar untuk mencari solusi terhadap tenaga honorer yang belum memenuhi syarat, sekaligus mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan seleksi dan pelantikan PPPK ini.


“Harapan saya laksanakan tugas dengan baik, harus ada pola kerja dari yang awalnya honorer sekarang PPPK. Harus ditingkatkan lagi, karena PPPK ini juga ada aturannya,” pungkas Edi. (Adv/Tan)