Bupati Kukar Lantik 3.870 PPPK, Tegaskan Komitmen Pemkab Dalam Penataan ASN dan Evaluasi Tahuhan
Bupati Kukar Edi Damansyah secara resmi melantik PPPK dilingkungan Pemkab Kukar. /pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara
resmi melantik dan mengambil sumpah 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Kegiatan tersebut
digelar di Stadion Aji Imbut pada Senin (26/05/2025) dan dihadiri jajaran
pejabat daerah Kukar, Forkopimda Kukar, para keluarga peserta PPPK, serta
perwakilan dari dan BKN.
Dalam sambutannya,
Bupati Edi Damansyah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang telah
dilantik dan menekankan pentingnya melaksanakan tugas dengan penuh tanggung
jawab.
Ia juga mengajak
seluruh PPPK untuk terus bersyukur atas pencapaian yang tidak lepas dari
kebijakan nasional serta komitmen Pemkab Kukar dalam penataan ASN.
"Perubahan
status dari tenaga honorer menjadi PPPK adalah bagian dari kebijakan pemerintah
pusat. PPPK merupakan bagian dari ASN. Saya percaya saudara-saudari akan
melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang dibebankan,"
ujar Edi dalam sambutannya.
Edi juga menyampaikan
bahwa berdasarkan data hasil verifikasi BKPSDM Kukar dan BKN Regional
Banjarmasin, terdapat sebanyak 5.776 tenaga non ASN yang tercatat di database.
Dari jumlah tersebut, mereka telah diakui oleh BKN sebagai tenaga honorer yang
memenuhi syarat.
"Pada gelombang
pertama tahun 2025 ini, 3.870 orang telah diangkat dan menjalankan tugas. Hari
ini mereka kita ambil sumpahnya secara resmi," jelasnya.
Namun demikian, masih
terdapat 534 orang yang masuk dalam kategori R2 dan R3, yakni peserta yang
telah mengikuti seleksi namun belum memenuhi standar kelulusan.
Pemkab Kukar telah
mengajukan surat usulan kepada BKN agar mereka dapat dipertimbangkan untuk
diloloskan, mengingat mereka sudah termasuk dalam perhitungan anggaran daerah
tahun 2025.
"Jika disetujui,
maka total PPPK pada gelombang pertama akan mencapai 5.776 orang,"
lanjutnya.
Terkait masa kontrak
PPPK, Edi menanggapi sejumlah kritik mengenai kebijakan kontrak kerja yang
hanya berlangsung satu tahun.
Ia menegaskan bahwa
kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen PPPK.
"Kenapa kita
ambil kontrak 1 tahun? Karena itu diatur dalam PP. Selain itu, keputusan ini
juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan evaluasi kinerja,"
katanya.
Edi menjelaskan bahwa
pada tahun 2025, sekitar 23,44% dari total APBD Kukar akan dialokasikan untuk
belanja pegawai. Ia juga menegaskan, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30%
dari total anggaran daerah.
Selain itu, Pemkab
Kukar juga tengah menyusun peta sebaran penempatan PPPK berdasarkan kebutuhan
riil di lapangan.
Pada kesempatan itu
juga Bupati Kukar Edi Damansyah menekankan pentingnya pemahaman para PPPK
terhadap regulasi terkait PPPK. “Kami minta para PPPK memahami UU, PP, dan
Permen yang mengatur tentang manajemen PPPK, agar tidak ada kesalahpahaman ke
depan,” ujarnya menegaskan.
Di akhir sambutannya,
Bupati Edi kembali menekankan komitmen Pemkab Kukar untuk mencari solusi
terhadap tenaga honorer yang belum memenuhi syarat, sekaligus mengapresiasi
seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan seleksi dan pelantikan
PPPK ini.
“Harapan saya laksanakan tugas dengan baik, harus ada pola kerja dari yang awalnya honorer sekarang PPPK. Harus ditingkatkan lagi, karena PPPK ini juga ada aturannya,” pungkas Edi. (Adv/Tan)